IKLAN


 

KPUD Blora Sortir Surat Suara

KPUD Kabupaten Blora lakukan penyortiran dan pelipatan 725.000 surat suara untuk Pilkada Blora, yang akan dilaksanakan 9 Desember 2020

Sortir Surat Suara

BLORA, ME - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Blora mulai melakukan sortir dan pelipatan surat suara Pilkada 9 Desember mendatang, di Gudang KPU di Jl Sumbawa Kelurahan Jetis, Kamis (19/11). Sejumlah surat suara ditemukan cacat dan rusak oleh petugas sortir. 

""Kalau ada kerusakan segera disampaikan. Yang rusak nanti akan  dicatat dan dilaporkan ke KPU Propinsi untuk diajukan
 penggantian ke percetakan," kata Ketua KPU Blora, M Khamdun di lokasi. 

Dari temuan surat suara yang rusak, terdapat noda warna di wajah salah satu Paslon. 

"Nah, ini baru sekitar tujuh yang kita temukan. Ada noda di wajah. Untuk yang seperti ini nanti dipisahkan dulu dan akan dicatat petugas," ujarnya.

Targetkan 4 Hari

Khamdun mengatakan,  penyortiran dan pelipatan surat suara ditargetkan selesai selama 3 sampai 4 hari ke depan. Sebanyak 100 petugas diperbantukan untuk melakukan pelipatan. 

"Target kita 3 sampai 4 hari ke depan selesai. Untuk tenaga ada seratusan orang yang kita perbantukan," paparnya. 

Untuk jumlah surat suara yang disortir dan dilakukan pelipatan  sebanyak 725 ribu lebih. Petugas diminta untuk teliti dan tidak terburu-buru saat melakukan pelipatan. 

"Kita tadi sudah tekankan juga agar petugas teliti melakukan pelipatan satu per satu. Jangan sampai surat suara ini tertukar dengan Kabupaten lain. Karena ini kan Pilkada serentak. Dan percetakan tidak hanya melayani Kabupaten Blora saja. Tidak perlu terburu-buru," pungkasnya. (Rome)

Posting Komentar

0 Komentar