IKLAN




 

Nekad Buka Saat Pandemik, Dua Karaoke Disegel Pol PP

Operasi gabungan pemantauan tempat karaoke yang masih dilarang untuk beroperasi saat pandemik Covid ini, menemukan dua tempat karaoke yang masih nekad buka dan akhirnya disegel oleh jajaran dari Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Blora.

"Meskipun Pemerintah Kabupaten Blora telah mencanangkan penyesuaian untuk kondisi normal baru, namun ketentuan untuk menutup tempat hiburan seperti kafe karaoke tetap diberlakukan, nekad buka maka resikonya disegel oleh Satuan Polisi Pamong Praja selaku penegak Perda"

Djoko Sulistiyono
Kasat Pol PP Blora
Sidak Kafe Karaoke 
BLORA, ME - Satuan Polisi Pamong Praja saat melakukan patroli dan Inspeksi mendadak dibeberapa wilayah, di kawasan tempat hiburan kafe dan karaoke, dalam rangka pencegahan dan penanganan pandemik Covid 19 di Kabupaten Blora. Menemukan dua tempat karaoke di wilayah Desa Karangtalun, Kecamatan Banjarejo, tepatnya turut ruas  jalan Banjarejo - Ngawen, tetap buka atau beroperasi, pada hari Senin pagi (8/6/2020).

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja, Djoko Sulistiyono menyesalkan sikap pengelola kafe dan karaoke yang tidak mengindahkan peringatan dari jajarannya, dan bertindak dengan tegas akan langsung menutup tempat kafe karaoke tersebut.

"Mereka nekad buka saat pandemi, dan ada bukti - buktinya, padahal sudah kami ingatkan, maka kami dari gelar operasi  bersama Pol PP didampingi unsur TNI, baik dari Polisi Militer dan Babinsa, Bhabinkamtibmas, Perangkat Desa Karangtalun menutup dua tempat karaore tersebut, yang lokasi sangat berdekatan, dan pemiliknya akan kami proses dengan tegas," tandas Kasatpol PP Blora.

Tidak Berijin Resmi
Seperti yang kita ketahui, Wilayah Kabupaten Blora, bagaikan surga bagi pengusaha kafe karaoke, pasalnya disini bisa beroperasi dengan bebas, meskipun tidak memiliki ijin resmi atas usahanya.

"Kedua karaoke tersebut kami tutup, karena tidak mengindahkan himbauan dan peringatan kami, selain itu mereka juga tidak memiliki ijin usaha tersebut, jadi itu adalah kafe karaoke ilegal, dan di Blora masih banyak yang tidak berijin resmi, hanya ada empat tempat karaoke yang memiliki ijin operasional, dan mereka masih taat, tidak buka saat pandemik ini," tandasnya kembali. (Rome)

Posting Komentar

0 Komentar