IKLAN




 

Kasi Intel Adung : "Jangan Kenal Kami, Saat Dapat Panggilan"

Dalam Evaluasi Pencegahan dan Penanganan Covid 19 Tingkat Desa di Pendopo Rumah Dinas Bupati Blora, Kejaksaan menyampaikan siap bermitra dengan para Kades

"Kepala Seksi Intel Kejaksaan Negeri Blora, Muhammad Adung, SH,  menyampaikan, pentingnya menjalin kemitraan dan komunikasi yang baik, antara Pemerintah Desa dengan Kejaksaan, jangan kenal kami, karena ada surat panggilan dari Kejaksaan"

Rapat Evaluasi Covid
BLORA, ME - Dalam rapat pertemuan Evaluasi Pencegahan dan Penanganan Covid 19 Tingkat Desa, yang dipimpin langsung oleh Bupati Blora, Djoko Nugroho, dan dihadiri oleh Forum Komunikasi Pimpinan Daerah Kabupaten Blora, sebagai narasumber, salah satunya adalah Kepala Kejaksaan Negeri Blora, yang diwakili oleh Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Blora, Muhammad Adung, SH.

"Di sini ada dari Kejaksaan Negeri Blora, kami persilahkan untuk memberikan masukan dan arahan kepada para Kades, terkait permasalahan penanganan penyaluran bantuan Covid 19 ini," ujar Bupati Blora.

Minim Pendampingan Hukum
Ketua Praja APDESI Kabupaten Blora, Agung Heri Susanto, yang juga Kepala Desa Sidorejo, Kecamatan Kedungtuban menyampaikan berbagai permasalahan yang dialami oleh Kades dan tidak mendapatkan pendampingan hukum yang maksimal dari Bagian Hukum Setda Blora.

"Kami merasa saat Kades mendapatkan permasalahan hukum, tidak mendapatkan bantuan hukum yang maksimal dari Bagian Hukum Setda Blora, padahal sesuai dengan UU Desa Nomor 6 Tahun 2014, Pasal 26, bisa mendapatkan pendampingan hukum dalam menjalankan tugasnya, sebagai pemerintah di tingkat Desa," ungkap Sekretaris Jenderal APDESI Pusat tersebut.

Aplikasi Jaga Desa
Menanggapi pernyataan dari Ketua Praja Kabupaten Blora, Agung Heri Susanto tersebut, perwakilan dari Kepala Kejaksaan Negeri Blora, yaitu Kepala Seksi Intel Kejari Blora, Muhammad Adung, SH, mengatakan bahwa Kejaksaan sudah memiliki program pengawasan dan pengawalan yaitu Jaga Desa, namun kurang dimanfaatkan.

"Saya ingatkan pada pertemuan di Konco Tani tahun 2019 yang lalu, tentang aplikasi Jaga Desa, adalah merupakan bentuk paradigma baru Kejaksaan untuk melakukan tindakan pencegahan, kalo dulu, Bapak kami panggil, kami periksa, Bapak tidak bisa pulang, alias kami tahan, tapi hal ini tidak dimanfaatkan oleh para Kades, dari aplikasi Jaga Desa hanya ada 6 Kades yang ikut, yang lainnya tidak mau, njenengan hanya kenal Kejaksaan saat mendapatkan surat panggilan, padahal kami berharap jangan sampai kenal kami, saat anda mendapat panggilan dari kami, dan berkali - kali kami didemo oleh LSM, dianggap melindungi anda semua, para Kades" tandasnya. (Rome)

Posting Komentar

0 Komentar