IKLAN




 

Disparitas Bantuan Yang Meresahkan

Kepala Dinas Sosial P3A Blora, Indah Setyaningsih menjelaskan data dan jumlah penerima bantuan sosial untuk warga terdampak Covid 19 di Kabupaten Blora, yang berbasis usulan dari Desa - Desa (Rome)

"Dalam rapat pembahasan penyaluran Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT DD) juga sempat dikeluhkan perbedaan disparitas besaran bantuan, antara yang reguler dari Pemerintah Pusat melalui Kementerian Sosial, dengan besaran dari Kementerian Desa PDTT,"

Rapat Penyaluran Bantuan
BLORA, ME - Pemerintah Kabupaten Blora kemarin, pada hari Selasa, (21/4/2020) menggelar rapat pembahasan penyusunan data dan mekanisme penyaluran bantuan untuk mengantisipasi dampak sosial dan ekonomi warga akibat pandemik Covid 19.

Rapat dipimpin langsung oleh Bupati Blora, Djoko Nugroho, didampingi Sekdakab. Blora Komang Gede Irawadi, Kepala BPPKAD, Maskur, Kepala Dinas PMD, Haryanto, dan Kepala Dinas Sosial P3A, Indah Setyaningsih, dan dihadiri seluruh Camat se Kabupaten Blora, Ketua Praja APDESI Kabupaten Blora, dan Tim Ahli Pendamping Desa Kabupaten Blora, di Ruang Rapat Dinas PMD Blora Lantai 2.

Tanggap Darurat Covid
Bupati Blora, Djoko Nugroho dalam pidato arahannya, meminta semua pejabat untuk bersungguh - sungguh menuntaskan tugasnya, untuk membantu masyarakat  miskin, yang sangat terdampak oleh wabah Covid 19 di Blora.

"Saat ini, Blora sudah saya nyatakan status tanggap darurat Covid 19, karena sudah ada yang positif kena dan meninggal, kita harus ditelusuri, sampai dimana penyebarannya, 25 orang paramedis yang menangani dulu telah kita isolasi, sekarang kita bahas penanganan dampak sosial ekonomi bagi masyarakat miskin kita, untuk penyaluran bantuannya," ujar Bupati Kokok, membuka rapat.

Hitung Bantuan Langsung
Sesuai dengan data dari Pusat, Blora mendapatkan jatah bantuan langsung dari Pemerintah Pusat, yaitu untuk 108 Ribu jiwa, yang dilaksanakan melalui Dinas Sosial P3A Blora, yang besarannya adalah Rp. 200 Ribu per Bulan per KK.

Selanjutnya Pemerintah Desa, mendapatkan tanggungjawab untuk menyalurkan Bantuan Langsung Tunai Dana Desa, sesuai dengan Permendes PDTT Nomor 6 Tahun 2020, yang prosentasenya sesuai dengan perolehan Dana Desanya, besaran bantuannya adalah Rp. 600 Ribu per bulan per Kepala Keluarga, selama bulan April sampai bulan Juni.

"Sebenarnya saya ingin lakukan diskresi memberikan sama dengan bantuan reguler sebesar Rp. 200 Ribu, agar bisa untuk bulan Desember nanti, tapi ternyata tidak bisa, tetap harus Rp. 600 Ribu per bulan, selama tiga bulan, apakah Covid ini bisa selesai tiga bulan? Kita tidak tahu bukan?" ujarnya kembali.

Disparitas Bantuan Timpang
Ketimpangan besaran bantuan tersebut, mau tidak mau juga menimbulkan keresahan tersendiri, disamping proses pendataan oleh Kepala Desa dan Tim Relawan Pendata, yang diduga bisa menimbulkan benturan di lapangan.

Ketua Praja APDESI Blora, sekaligus Kepala Desa Sidorejo, Kecamatan Kedungtuban, meminta klasifikasi prioritas penerima bantuan ditegaskan, apakah untuk warga miskin atau pendatang korban PHK.

"Terus terang para Kades, masih bingung untuk mendata, kriteria seperti apa, warga miskin tersebut, karena orang yang lepas dari pekerjaan namun masih terlihat kaya, atau warga yang berkriteria miskin," tanyanya.

Segera Cairkan Dana
Melihat situasi tersebut, Bupati Blora meminta kepada Sekda, agar segera dilaksanakan rapat bersama Kades - Kades se Blora, mekanismenya tetap mengikuti protokol Covid 19.

"Ini harus diselesaikan dengan cepat, segera agendakan rapat dengan Kades - Kades, biar cepat dilaksanakan Musdes, ini sudah akhir April, bulan Mei nanti langsung dicairkan dobel, April - Mei nggak papa, Desa harus laksanakan BLT DD, kalau masih kurang, jadi tanggungannya Pemkab, namun besarannya cuma Rp. 200 Ribu per bulan, untuk yang reguler dari Pusat segera dicairkan dan disalurkan, jangan takut salah, saya tanggungjawab, asal tidak disengaja," tandas Bupati. (Rome)

Posting Komentar

0 Komentar