IKLAN




 

Untuk PAD Perjuangkan Retribusi Migas


Diskusi upaya mencari dukungan Judicial Review DBH Migas oleh Aliansi Masyarakat Sipil Blora dengan LSM lain di Blora 

"Wacana judicial review dana bagi hasil migas ke Mahkamah Konstitusi, menurut Singgih Hartono sangat berat. Ada jalan lain untuk menambah pendapatan asli daerah dari sektor minyak dan gas, melalui pengajuan retribusi dari hasil minyak mentah yang disetor ke Pertamina EP Cepu"

Upaya Judicial Review
BLORA, ME - Upaya pengajuan peninjauan hukum kembali atas perhitungan dana bagi hasil (DBH) dari sektor migas, yang merujuk pada mulut sumur. Dianggap merugikan bagi Pemerintah Kabupaten Blora dan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah. Pasalnya frasa berdasarkan mulut sumur tersebut hanyalah sebuah Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral pada saat itu. Hal itu diungkapkan oleh Dalhar Muhammadun, mantan  peneliti dari Lembaga Penelitian  dan Aplikasi Wacana (LPAW), saat ada pertemuan antara Aliansi Masyarakat Sipil Blora (AMSB), selaku penggagas Judicial Review DBH Migas ke MK, dengan  beberapa aktivis LSM Blora. Di Sekretariat AMSB, Jalan Arumdalu, Mlangsen, Blora.
"Frasa mulut sumur itu adalah Keputusan Menteri, bukan Undang - Undang, namun kalau merujuk pada Undang - Undang Nomor 23 Tahun 2005 tentang dana perimbangan daerah, dana bagi hasil itu berdasarkan Kepmen tersebut, jadi tetap harus merubah Undang - Undangnya, melalui Judicial Review ke MK," ungkap Seno Margo Utomo, Ketua AMSB.

Kendala Pembiayaan 
Namun untuk menempuh upaya hukum Judicial Review tersebut, ternyata tidak mudah. Meskipun telah beberapa kali menggelar pertemuan dengan tokoh - tokoh baik dari birokrat Pusat, Provinsi hingga Kabupaten Blora. Biaya untuk upaya tersebut paling tidak membutuhkan anggaran sebesar Rp 1 Milyar untuk membayar Pengacara, Saksi Ahli dan sebagainya. Sementara Pemerintah Kabupaten Blora, masih setengah hati untuk mendukung perjuangan itu.
"Pemkab Blora kurang serius dalam mendorong upaya ini, termasuk Bupati Blora, mengungkapkan sudah dua kali menemui Presiden Jokowi dan menyampaikan hal ini, namun mental, keraguan akan bisa memenangkan itu muncul, oleh karena itu Pemkab Blora, pesimis untuk membiayainya," ungkap Seno kembali.

Singgih Hartono
Retribusi Migas
Sementara itu, pendapat pesimis juga diungkapkan oleh Singgih Hartono, saat berbicara dalam pertemuan sosialisasi pengenalan bakal calon Bupati Blora, DR. Ir. Ihwan Sudrajat, MM di Cepu, pada Minggu sore (9/2/2020). Di hadapan para tokoh politik dan pengusaha perminyakan, Singgih menyampaikan bahwa wacana Judicial Review terkait DBH Migas adalah sangat berat, dan sulit terwujud.
"Saya katakan Judicial Review DBH Migas itu, sangat berat dan biayanya besar, lebih baik cari jalan lain, bulan lalu pada hari selasa (14/1/2020), saya menemui Pak Ahok (Basuki Tjahaja Purnama) yang sekarang menjadi Komisaris Utama di Pertamina, untuk meminta retribusi Migas dari produksi minyak Sumur Tua, seperti yang pernah didapat oleh Kabupaten Blora pada tahun 2015, sebesar Rp. 50 per liter, dan direspon dengan baik oleh beliau, dan meminta data - data jumlah sumur tua yang ada, berproduksi dan disetorkan ke Pertamina EP, dan ini harus diajukan oleh Bupati, saya kira ini lebih real untuk menambah PAD Blora," paparnya.

Estimasi PAD
Lalu berapa hitung - hitungannya? Mungkin itu menjadi pertanyaannya, kita ambil contoh misalkan produksi dari pengelolaan sumur tua dari KUD Wargo Tani Makmur, yang mengelola tiga titik sumur di Lapangan Banyubang, Desa Bangoan, Kecamatan Jiken. Dari pengelolaan tersebut mampu memproduksi minyak mentah 2000 liter per hari, bila retribusi itu ada berarti PAD yang masuk adalah 2000 x Rp. 50,- hasilnya adalah Rp. 100.000,- dikalikan 26 hari kerja, berarti jumlahnya Rp. 2.6 Juta sebulan, dikalikan 12 adalah Rp. 31,2 juta untuk hasil setahun, sedangkan yang diproduksi oleh BUMD Blora, yaitu PT. Blora Patra Energi, yang mengelola ratusan sumur dengan produksi rata - rata 5000 liter, tinggal mengalikan Rp. 50 per liter menghasilkan Rp. 250.000 per hari dikalikan jumlah sumur yang berproduksi, taruhlah untuk simulasi saja, 50 sumur berproduksi. 50 x Rp. 250.000 hasilnya adalah Rp. 12.500.000,- per hari, dikalikan 25 hari menghasilkan Rp. 312,5 Juta per bulan, dikalikan 12, jumlah totalnya Rp. 3,750 Milyar per tahun, ditambah dari KUD Jiken Rp. 31, 2 Juta, jumlah total 3,781,2 Milyar, itu hanya retribusi dari produksi 53 sumur tua, sementara di Blora masih memiliki ratusan sumur yang berpotensi menghasilkan minyak mentah, belum lagi kalau diberikan dari jumlah lifting minyak sesuai Wilayah Kerja Penambangan dari Blok Cepu dan Randugunting, yang dialirkan menjadi Dana Alokasi Umum dan Dana Alokasi Khusus. Sekali lagi itu hanya simulasi, yang real jika disetujui retribusinya. (Rome)


Posting Komentar

0 Komentar