IKLAN




 

Yantinah Minta Saham PI?

Isu penyertaan modal Participating Interrest untuk pengusaha lokal digagas oleh Yantinah mantan anggota DPRD Blora

"Menyikapi isu Participating   Interrest mantan anggota DPRD Blora dari Partai Golkar, Yantinah mengemukakan ide briliannya. Terkait kepemilikan saham PT Blora Patragas Hulu, yang saat ini dikuasai oleh PT ABSJ"

Pertemuan Bacabup
BLORA, ME - Saat pertemuan sosialisasi  bakal calon Bupati Blora, DR. Ir. Ihwan Sudrajat, MM dengan para tokoh politik dan pengusaha perminyakan di Cepu, pada hari Minggu yang lalu (9/2/2020). Saat sesi dialog, salah seorang mantan anggota DPRD Blora dari Partai Golkar, Yantinah menyinggung isu terkait pengelolaan Blok Cepu, yang hingga saat ini telah dilaksanakan ekploitasi dan pengembangan lapangan baru di Bojonegoro oleh Exxon. Yantinah mengungkap kegundahannya, harus terusir dari Bojonegoro, karena bukan warga lokal.
"Sakit hati saya, karena diusir oleh orang Bojonegoro, mereka mengutamakan warga lokal, untuk menjadi sub kontraktornya pun tidak bisa, kalo toh bisa syaratnya berat, ini merugikan kami, padahal itu kan WKPnya Blok Cepu," ungkapnya dengan penuh kekesalan.

Minta Saham
Yantinah juga mengusulkan agar saham Participating Interrest pengelolaan Blok Cepu yang dilaksanakan oleh 4 Badan Usaha Milik Daerah yaitu BUMD Provinsi Jawa Timur, Jawa Timur dan BUMD milik Blora dan Bojonegoro, khusus yang milik Blora, yaitu PT Blora Patragas Hulu, agar rakyat atau pengusaha Blora diberi akses untuk bisa membeli sahamnya.
 "Daripada dikuasai oleh pihak swasta luar Blora, yang jadinya hanya dapat bagian kecil. Saya yakin pengusaha Blora mampu beli sahamnya, misal saya Rp. 2 Milyar, pak Puyik Rp. 2 Milyar, Pak Haryanto Rp. 5 Milyar, saya yakin pengusaha Blora mampu," tandasnya. (Rome)



Posting Komentar

0 Komentar