IKLAN




 

Bapemperda Evaluasi Perda Ketertiban Umum

Bapemperda DPRD Blora menggelar rapat koordinasi dengan Dinas Sosial P3A, Satuan Polisi Pamong Praja dan Bagian Hukum Setda untuk membahas evaluasi Perda Nomor 1 Tahun 2017, agar bisa dilaksanakan dan bermanfaat bagi masyarakat Blora (Rome)

"Perda tentang pelaksanaan ketertiban umum, menurut Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD Blora, tak sesuai, sehingga harus di evaluasi kembali. Agar tidak merugikan pelaku usaha mikro kecil dan menengah di Blora."


Rapat Evaluasi Perda
BLORA, ME - Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Blora, Mochammad Muchklisin, S. Sos, dari PKB, didampingi anggotanya Iwan Krismiyanto, dari Partai Demokrat, M Ali Uddin SH, dari PKB, Aditya Candra Yogaswara, Partai Nasdem, dan M. Ahmad Faishol, S.Th.I, menggelar rapat koordinasi dengan Jajaran Organisasi Perangkat Daerah, yang membidangi masalah ketertiban umum tersebut, yaitu Dinas Sosial dan Pemberdayaan Perlindungan Perempuan dan Anak, Satuan Polisi Pamong Praja, dan Bagian Hukum Setda Blora, pada Jumat pagi (7/2/2020). Dengan agenda membahas evaluasi Perda.
"Perda Nomor 1 tahun 2017, tentang pelaksanaan ketertiban umum, banyak pasal - pasal yang harus dirubah, karena sangat sulit dilaksanakan di lapangan," ujar politisi yang akrab disapa Cak Sin ini.

M. Muchklisin, S. Sos
Ketua Bapemperda
Mencari Celah Hukum
Menurut Ketua Bapemperda tersebut diatas, saat rapat koordinasi dengan Bagian Hukum, Dinsos P3A dan Satpol PP, perlu dilakukan evaluasi tentang pelaksanaan isi  dari Perda tersebut.
"Contohnya adalah tentang penggunaan bahu jalan dan  trotoar yang tidak sesuai dengan peruntukannya, selama ini kan banyak trotoar dan bahu jalan yang dipakai untuk mencari nafkah, padahal kalau menurut Perdanya tidak diperbolehkan, tanpa ada ijin ketetapan atau keputusan dari Bupati, untuk itu harus dicarikan solusinya, biar semua bisa terakomodir, maka kita  harus  mencari celah - celah hukumnya, maksud kita, bagaimana Perda ini  bisa berjalan, namun tidak menghalangi masyarakat yang sedang mencari nafkah, yang itu mestinya bisa diatur lewat Perbup, namun hingga sekarang belum juga selesai" paparnya.

Aturan Yang Humanis
Dalam rapat koordinasi tersebut, masing - masing memaparkan tupoksi dan wewenangnya, untuk disinkronkan dengan Bapemperda. Beberapa isu terkait pengemis, gelandangan, dan anak - anak terlantar, atau menelantarkan diri, seperti komunitas Punk, dan pencopotan atribut - atribut kampanye politik yang getol dilaksanakan oleh Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Blora. Sebagai politisi, Cak Sin juga mengkritisi kegiatan dan zonasi serta pembatasan pemasangan alat peraga kampanye.
"Kalau kita sepakat, bahwa kami sebagai bagian dari produk demokrasi yang ikut menata negara, mbok pakai cara yang santunlah, upayakan surat pemberitahuan masuk, dan koordinasikan, masak kita dikalahkan sama gambar jagung, mbok aturan yang humanislah, marilah saling menghargai dan menghormati," tandasnya. Menanggapi hal itu, Tari dari Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Blora, akan  menyampaikan masukan tersebut kepada Pimpinan yaitu Kasat Pol PP Blora.

Pengemis dan Gelandangan
Sementara itu, persoalan lain juga dibahas terkait maraknya pengemis, pengamen dan gelandangan, termasuk fenomena adanya  komunitas Punk, yang dianggap meresahkan. Apalagi juga menjangkit pada anak - anak usia sekolah. Aditya Candra Yogaswara, ikut angkat bicara.
"Kami minta, penanganan anak - anak Punk ini, dilakukan dengan pendekatan yang baik, jangan dengan kekerasan, ajak bicara, mengapa mereka harus di jalan, tanyakan masalahnya," himbaunya.
Tari dari Satu Pol PP, pun menjelaskan, bahwa aparatnya tidak pernah melakukan kekerasan dalam bertugas di lapangan.
"Kami nasehati mereka, agar kembali ke sekolah, dan berhasil, ada yang mau kembali ke sekolah, hingga lulus," menceritakan suksesnya membina anak Punk. "Terus terang mereka banyak anak usia sekolah, kami akan terus berupaya," imbuhnya kembali.

Perbanyak Relawan Sosial
Penanggulangan masalah sosial harus menjadi prioritas bersama, dengan memperbanyak relawan - relawan sosial, bisa menjadi solusi. Hal itu diungkapkan oleh Muhammad Ali Uddin, SH dari PKB.
"Saya usulkan kepada Dinas untuk membentuk atau memperbanyak relawan,  bekerjasama dengan Ormas atau LSM, disegala tingkatan, dari Kabupaten, Kecamatan hingga Desa, apalagi Desa ini anggarannya sangat besar, jadi potensinya ada, kan masing - masing dapat Rp. 1 Milyar lebih, kami akan koordinasikan dengan Dinas PMD, berapa yang dialokasikan untuk kegiatan sosial di Desa,"  ujarnya pada Monitor Ekonomi. Sementara itu, M. Ahmad Faishol, S.Th.I, dari PPP menambahkan, bahwa permasalahan sosial harus menyeluruh.
"Penanganan masalah gelandangan dan orang gila ini harus secara holistik, menyeluruh, libatkan semuanya, Dinas terkait, keluarga si pasien gangguan jiwa, upaya medis dan psikiater, harus terlibat semuanya," ujarnya. (Rome)




Posting Komentar

0 Komentar