IKLAN




 

HAJI NOWI TERUS PERJUANGKAN NASIBNYA!


Suparno adukan dugaan kecurangan Pemilu di Bawaslu Blora.
Selisih Perhitungan Suara
Blora-ME, Merasa penasaran akan minimnya selisih perhitungan suara antara dirinya, dengan lawan se Partainya yaitu Aditya di kancah Pemilihan Legislatif untuk tingkat Kabupaten/Kota Blora, di Daerah Pemilihan Blora 5, Suparno atau yang akrab dipanggil Haji Nowi, warga Desa Talokwohmojo, Kecamatan Ngawen, Kabupaten Blora, pada hari kamis (16/5/2019), mendatangi Kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Blora, dengan didampingi Tim Kuasa Hukum dari Sugi Sukdam Associates and Law Consultans. Menurut Haji Nowi, maksud kedatangannya adalah untuk mengadukan dugaan pelanggaran Pemilu yaitu penggelembungan suara, yang merugikan dirinya, serta meminta bantuan data yang dimiliki Bawaslu untuk pembanding sekaligus untuk melengkapi data yang telah dimilikinya.
" Tujuan saya ke Bawaslu adalah untuk menegakkan kebenaran, siapa yang paling berhak menjadi pemenang di Dapil 5 ini, mengingat suara kami hanya terpaut 24 suara saja, setelah kami cermati data formulir C1 yang kami miliki, banyak ditemukan kejanggalan, atas angka - angka itu," ungkapnya kepada para awak media.

Ketua Bawaslu, Lulus Mariyonan

Sempat dinyatakan pemenang
Kedatangannya disambut baik oleh Bawaslu Blora, dan diterima langsung oleh Lulus Mariyonan. Dengan didampingi jajarannya, yaitu Andika, Divisi Hukum dan Informasi Data, Rojak, Divisi Sumber Daya Manusia, dan menyusul kemudian Sugie Rusyono, dari Divisi Penindakan dan Penegakan. Suparno alias Nowi bersama Tim Kuasa Hukumnya, termasuk para awak media, dipersilahkan duduk di ruang pertemuan Bawaslu, untuk menjelaskan masalah yang membelit Haji Nowi.
" Kami ucapkan selamat datang kepada Pak Nowi dan Tim Kuasa Hukumnya di Bawaslu, kami siap melayani sesuai dengan mekanisme dan kewenangan kami, yang juga diatur dalam Perundang - Undangan," paparnya.
Dalam pertemuan itu, terungkap oleh Nowi, rasa kekecewaannya, karena semula sempat dinyatakan bahwa perolehan suaranya menang, tiba - tiba diakhir rekapitulasi perhitungan suara tingkat Kabupaten Blora, yang diselenggarakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Blora, dinyatakan kalah, dengan selisih yang sangat minim.
" Saya mendapatkan 4836 suara, sementara Adit mendapatkan 4860, hanya terpaut 24 suara, padahal sebelumnya saya sempat dinyatakan menang dan banyak mendapatkan ucapan selamat kepada saya, jelas saya bertanya - tanya, ada apa ini, oleh karena itu saya menggandeng Tim Kuasa Hukum dari Sugiyarto, SH, MH dan rekan, untuk membantu saya, menguak ada permainan apa ini," sergahnya.


Tim Kuasa Hukum dari Sugi Sugdam dan Rekan dampingi Suparno
Dugaan Pidana Pemilu
Disaat yang sama Ketua Tim Kuasa Hukum dari Sugi Sukdam Dan Rekan, Sugiyarto, SH, MH, mengungkapkan akan membongkar konspirasi jahat dugaan tindak pidana Pemilu, yaitu penggelembungan suara, yang menguntungkan calon lain, yang otomatis merugikan kliennya.
" Saya bersama Tim Kuasa Hukum dari Klien kami yaitu Haji Suparno, bermaksud mengadukan dugaan tindak pidana dalam proses perhitungan hasil, untuk calon legislatif Kabupaten Blora, dari Dapil Blora 5, langkah kami yang pertama adalah mengkoordinasikan hal ini kepada Bawaslu, sekaligus memohon bantuan data - data ataupun dokumen Negara, termasuk hasil Pemilu ini, sebagaimana diatur sebagai kewenangan kami sebagai Advokat, untuk kepentingan Klien kami, dan kami ingin agar Bawaslu bisa memberikan kami, bantuan yang kami maksud, untuk membongkar kecurangan Pemilu, yang merugikan Klien kami," tandasnya.
Meskipun sempat beberapa kali diwarnai perdebatan sengit, antara Bawaslu dengan Tim Kuasa Hukum dari Haji Nowi, dikarenakan pihak Bawaslu tidak dapat memberikan data - data berupa foto dokumen dari C1 plano, dari masing - masing TPS, oleh Pengawas TPS, yang merupakan organ terdepan dari Bawaslu.
Lulus Mariyonan beralasan bahwa Bawaslu Blora tidak memilikinya.
" Foto dokumentasi Plano dari Pengawas TPS itu, langsung dikirimkan ke Bawaslu Pusat melalui aplikasi Siwaslu, jadi kami tidak memilikinya," ujarnya kepada Haji Nowi dan Tim Kuasa Hukumnya, yang tentu saja tidak bisa diterima kebenaran dari argumentasi tersebut, Bawaslu dianggap masih menutupi dengan alasan tersebut. Sehingga timbuk kecurigaan bahwa Bawaslu tidak sepenuhnya netral, sehingga menimbulkan perdebatan yang sengit kembali terjadi.



Ketua KPUD Blora, M. Hamdun
KPU sarankan MK
Akibat dari perdebatan yang sengit dan cukup keras itu, membuat Bawaslu melakukan koordinasi dengan Ketua Komisioner KPUD Blora, untuk meminta hadir di Bawaslu. Muhammad Hamdun pun tiba di Bawaslu, sesaat kemudian setelah dihubungi melalui selular oleh Ketua Bawaslu Blora. Dalam argumennya Hamdun menjelaskan bahwa pihaknya tidak dapat memenuhi permintaan Haji Nowi dan Tim Kuasa Hukumnya, untuk membuka kotak suara, untuk melihat Plano.
" Untuk sengketa proses perhitungan hasil Pemilu ini, bukan menjadi ranah kami, itu adalah wewenang Bawaslu, karena proses rekapitulasi telah selesai, dan kotak telah disegel, dan telah dikirim ke KPU Pusat, kami hanya bisa membuka apabila diperintahkan oleh Mahkamah Konstitusi, untuk bersidang sengketa hasil Pemilu, oleh karena itu, silahkan ajukan gugatan tersebut ke MK (Mahkamah Konstitusi )," paparnya, dan kembali dibantah oleh Yusuf Nurbaidi, salah seorang anggota Tim dari Haji Nowi.
" Saya telah berkonsultasi kepada Sekjen KPU Pusat dan Pejabat dari KPU Propinsi, bahwa untuk hasil dari Pileg Kabupaten/Kota, tidak ikut dibawa ke Pusat, jadi masih ada di bawah wewenang KPU Daerah, jadi tolong jangan sesatkan kami," tandasnya. (Rome)

Posting Komentar

0 Komentar