IKLAN




 

PARTAI NASDEM SIAP BANTU CALEGNYA YANG SENGKETA!

Haji Nowi berkonsultasi Ketua DPD Partai Nasdem Blora, Sri Sudarmini terkait langlah hukumnya.
Sengketa suara Caleg
Blora-ME, Impian Suparno, calon legislatif Kabupaten Blora, mendadak sirna. Saat mendengar dan membaca kabar dari media dan Tim Suksesnya, bahwa dirinya gagal untuk duduk di kursi Dewan. Sesuai dengan hasil rekapitulasi tingkat Kabupaten, yang diselenggarakan oleh Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Blora yang berakhir pada awal mei yang lalu (3/5/2019). Suparno harus menelan pil pahit dengan selisih perolehan suara yang sangat tipis dari 4836 suara. Hanya terpaut 24 suara dari koleganya, Aditya Candra Yogaswara, yang meraih 4860 suara.
" Saya tidak percaya, kalau suara saya tiba - tiba menghilang, bahkan sempat diisukan mencapai 5000, dan banyak yang sudah mengucapkan selamat kepada saya, ini jelas mengherankan," ungkapnya resah.


Koordinasikan masalah sengketa Pemilu dengan Bawaslu Blora
bersama Tim Kuasa Hukum
Gandeng Pengacara Top
Meskipun dalam rekapitulasi, telah dinyatakan kalah, Haji Suparno, yang akrab dipanggil Haji Nowi, tidak patah arang. Selama belum ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) nanti, ada mekanisme untuk mengajukan gugatan atas proses perhitungan suara, apabila merasa dirugikan. Hingga pengusaha material dan paving yang tinggal di Desa Talokwohmojo, Kecamatan Ngawen ini, memutuskan menggandeng Pengacara top Blora. Nama Advokat Sugiyarto. SH, MH, dari Sugi Sukdam Associate and Law Consultans, yang berkedudukan di Jl. Blora - Ngawen KM 10, Pudak, Desa Sarimulyo, Ngawen yang menjadi pilihannya.
" Untuk menguak misteri tindak pidana Pemilu, terus terang memang tidak mudah, hal ini dibutuhkan orang - orang yang ahli, dalam menelisik dan meneliti setiap data - data yang berkaitan dengan Pemilu itu," papar, Sugiyarto, SH, MH, yang juga menjadi Ketua DPC Kongres Advokat Indonesia ( KAI ) Blora.


Formulir C1 kunci
Setelah menandatangani Surat Kuasa dari Haji Nowi, Pengacara segera membentuk Tim untuk mengkaji data - data berupa salinan formulir C1, dari setiap Tempat Pemungutan Suara (TPS) dari Daerah Pemilihan (Dapil) Blora 5, yang berjumlah lebih dari 500 TPS.
" Satu per satu form C1 itu akan kami, pelajari dan kami hitung kembali, untuk mencari bukti bahwa dugaan tindak pidana Pemilu yang merugikan klien kami itu benar - benar terjadi," paparnya kepada Monitor Ekonomi.
Langkah berikutnya adalah mendatangi kantor Bawaslu, pada hari kamis (16/5/2019), berkoordinasi dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Blora. Untuk mengadukan indikasi - indikasi kecurangan Pemilu, sekaligus memohon bantuan data dan dokumentasi sebagai pelengkapnya.


Partai siap membantu
Usai berkoordinasi dengan Bawaslu, langkah berikutnya dilanjutkan, yaitu berkonsultasi dengan Pengurus DPD Partai Nasdem, sebagai induknya, tempat Haji Nowi ikut berkompetisi dengan nomor urut 9 itu. Ketua DPD Partai Nasdem Kabupaten Blora, Sri Sudarmini menyampaikan dukungannya, dan siap memfasilitasi dengan syarat, harus bisa memberikan data - data yang valid.
" Karena semua adalah anak - anak kami, kader kami, DPD akan membantu, tapi harus ada dasarnya, yaitu data - data harus ada, dan akurat, dimana penyimpangan itu, berapa jumlahnya, harus jelas dan disertai bukti - bukti," jelasnya, saat ditemui di kediamannya Desa Keser, Kecamatan Tunjungan. Setali tiga uang, Sekretaris DPD Partai Nasdem, Joko Supratno, juga mendukung langkah hukum Haji Nowi untuk mengajukan permasalahan ini.
" Pada prinsipnya Partai Nasdem menghormati hak seluruh caleg, yang merasa keberatan dengan proses rekapitulasi Pemilu yang diikuti, saya juga telah berkoordinasi dengan Ketua DPW Nasdem Jawa Tengah, dan mereka juga mempersilahkan dan akan memfasilitasi melalui koordinasi dengan Badan Advokasi Hukum Partai Nasdem, untuk mengawal proses sengketa, hingga ke MK dan Mahkamah Partai Nasdem, jadi jangan khawatir, Partai Nasdem tidak akan meninggalkan Caleg yang ingin melangkah ke jalur hukum, bila ada sengketa," tandasnya kembali menegaskan. (Rome)

Posting Komentar

0 Komentar