IKLAN




 

2994 SAKSI HANURA SIAP TEMPUR!!

Pelatihan saksi Parpol di Kediaman Ketua DPC Hanura Blora.
Pelatihan saksi Bawaslu
Blora-ME, Bawaslu Kabupaten Blora menggelar pelatihan saksi Partai Politik peserta Pemilu 2019. Menurut Slameta, Amd, Ketua Panwaslu Kecamatan Blora, pelatihan bagi saksi Parpol adalah upaya untuk mempersiapkan Pemilu
yang akan digelar pada hari Rabu, (17/4/2019), bisa berlangsing dengan baik dan lancar. Bertempat di kediaman Ketua DPC Partai Hati Nurani Rakyat, Jalan Kisoreng no. 39, Kelurahan Karangjati, Blora, pada hari Sabtu (6/4/2019). Dihadiri oleh Anggota Bawaslu, Andika Fuad Ibrahim, Ketua Panwaslu Kecamatan Blora, Slameta, Amd, beserta jajarannya. Struktur pengurus DPC Partai Hanura, dan 60 peserta pelatihan saksi untuk Parpol peserta pemilu serentak 2019, dalam kegiatan tersebut diperlihatkan video tutorial dari Bawaslu Pusat, dan dibagikan buku saku saksi, untuk seluruh peserta.

Ketua DPC Partai Hanura Blora, Edi Harsono, S.Sos.
Ketentuan untuk saksi
Dalam video tersebut dijelaskan bahwa para saksi tidak boleh memakai seragam parpol, dan atribut partai, harus membawa surat mandat untuk menjadi saksi di tps, dan langsung diserahkan formulir C6, pastikan tidak boleh terlambat, Sebelum dibuka oleh KPPS jam 7.00, saksi datang sebelumnya, dan memastikan kondisi tpsnya. Surat Mandat dari Parpol diserahkan ke petugas pemungutan suara. Saksi harus menyaksikan benar - benar, seluruh kelengkapan logistik pemungutan suara. Pastikan semuanya sudah lengkap. Saksi harus mencatat, jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) berapa, cadangan berapa, pastikan kotak suara yang terbuat dari kardus khusus kedap air, pastikan tersegel dengan baik.

Saksi awasi proses
Awasi setiap proses pemungutan uang berlangsung. Saksi harus paham nama pemilih sesuai dengan nama yang tercantum di DPT, DPTb, DPK. Memastikan semua surat suara dalam keadaan baik, dan telah ditandatangani seluruhnya oleh Ketua KPPS. Pastikan pendamping pemilih penyandang disabilitas harus memiliki formulir C3. Bagi pemilih yang tuna netra atau cacat tidak memiliki tangan bisa dilakukan oleh pendamping, untuk mencobloskan sesuai dengan pilihan penyandang disabilitas. Pastikan setelah nyoblos dimasukkan ke kotak yg sesuai, apabila ada kesalahan, saksi harus mencatatnya.

Proses hitung suara
Pastikan jam 13.00, atau lebih sedikit setelah semua pemilih mencoblos. Segera dimulai penghitungan urut dari surat suara untuk Pilpres, DPD, DPR RI, DPRD Propinsi, DPRD Kabupaten paling terakhir. Kemungkinan proses pemilihan akan berlangsung sangat lama, bahkan sampai malam. Pastikan penerangan di TPS cukup. Pastikan C7, sama persis dengan jumlah DPT, bisa difoto, untuk pelaporan. Saat perhitungan C Plano diawasi penuh oleh seluruh saksi. Digunakan sebagai bukti bila terjadi sengketa hasil pemilihan. Sebelum dihitung, surat suara harus sesuai dengan jumlah yang dicoblos. Saksi harus benar - benar solid, bila ada yg tidak benar harus berani ajukan interupsi atau keberatan. Dari seluruh hasil, saksi dan pengawas akan mendapatkan salinan C1.
Suara sah dan tidak sah
Coblosan lebih dari 1 dalam satu kotak parpol, sah untuk suara parpolnya. Dua coblosan digambar di Parpol dan nama caleg, maka sah untuk caleg. Coblosan lebih dari dua caleg, namun salah satu caleg dinyatakan tidak memenuhi syarat, maka yang sah adalah yang memenuhi syarat. Untuk suara yang tidak sah adalah surat suara dicorat coret, atau dicoblos lebih dari dua di parpol yang berbeda, kemudian dicoblos terlalu besar, tidak menggunakan alat yang sudah disediakan.


Saksi siap tempur
Ketua DPC Partai Hanura, Edi Harsono,S.Sos, menyampaikan apresiasinya atas pelatihan saksi Parpol, yang diselenggarakan oleh Bawaslu.
" Saat ini kami hadirkan 60 peserta, yang terdiri dari para Caleg di seluruh Dapil untuk wilayah Blora utara, kemudian untuk caleg di wilayah Blora selatan akan dilakukan di Kedungtuban, pada dasarnya kami sudah menyiapkan 2994 saksi untuk seluruh TPS yang ada, saksi kami sudah siap tempur, untuk kemenangan Partai Hanura, di Pemilu 2019 ini!" tandasnya. (Rome)

Posting Komentar

0 Komentar