Tim BLC sedang mendengarkan keterangan dari Kades Ngliron dan perangkatnya di Polres Blora |
Blora-ME, Setelah melalui saat - saat yang menegangkan selama 24 jam, Blora Lawyers Club menyatakan menolak mendampingi untuk menjadi pengacara bagi 2 orang terduga pelaku tindak pidana pencurian kayu, karena BAP tetap menyebutkan kayu berasal dari hutan. Barang bukti berupa 21 lembar papan yang diklaim berasal dari hutan di wilayah BKPH Ngliron, KPH Randublatung, yang diperkuat oleh tim penguji dari Perhutani terkait, setelah memeriksa barang bukti pada Jumat malam, (11/1/2019 ).
" Papan tersebut berdasarkan pemeriksaan kami, berasal dari hutan, dilihat dari warna dan seratnya, jelas itu dari hutan," ungkap penguji madya dari Perum Perhutani.
Sementara itu, Sugiyarto, SH, MH, selaku Ketua dari Blora Lawyers Club, bersikukuh bahwa ada bukti otentik, berupa surat tentang asal usul kayu tersebut, yang dikeluarkan pada bulan Juli 2018, disertai SPPT atau Surat Pajak Tanah.
Kronologis kejadian perkara
" Dasar kami adalah surat ini, yang dikeluarkan oleh Pemerintahan Desa setempat, dan SPPT, kemudian Perhutani harus bisa menunjukkan dari petak mana, dan hutan mana kayu itu dicuri, sementara kami ada saksi - saksi yang menguatkan bahwa kayu tersebut berasal dari tebangan di pekarangan sendiri, kayu itu ditebang oleh Pardan, pemilik pohon, yang dibeli oleh Rasdi, kemudian diproses menjadi papan untuk rumah, berikutnya kayu itu dibeli oleh Pulut, warga Ploso Kediren, dengan menyuruh terduga Teguh untuk mengangkut papan tersebut, Teguh mengajak Supri temannya, sampai di Kedungringin ditangkap oleh Polisi Hutan BKPH Ngliron, dan berujung di Pemeriksaan Polres ini," papar Advokat yang juga anggota dari Indonesian Corruption Watch (ICW) ini.
Sugiyarto, SH, MH. Ketua Blora Lawyers Club (BLC) |
BLC menyatakan menolak bila Berita Acara Pemeriksaan (BAP) tersebut yang menyatakan asal kayu tersebut dari hutan.
" Kalau memang itu dari hutan, Perhutani harus bisa tunjukkan dari hutan mana, petak mana, lokasinya mana, ayo kita datangi bersama, kita buktikan dan saksikan bersama," ungkapnya kembali, " Dan apabila kayu itu berasal dari hutan, mengapa setelah sekian lama, Perhutani baru bisa menangkapnya sekarang, ada apa ini, mengapa bisa terjadi, kalau begitu, semua harus diperiksa, pemilik kayu, penebangnya, Rasdi, selaku penjual papan tersebut, dan pembelinya Pulut, semua harus diperiksa, biar jelas, jangan hanya sopir, mengapa harus selalu sopir yang ditersangkakan?" tambahnya. (rome)
0 Komentar