IKLAN




 

Arisan Praja Jiken Bahas Proyek Jalan Nasional

Rutin adakan arisan
Blora-ME, Untuk menjalin kekompakan dan soliditas antar Kepala Desa di wilayah Kecamatan Jiken, salah satu kegiatan bulanannya adalah diadakan arisan praja untuk seluruh Kades di wilayah tersebut, yang kali ini, dipenghujung tahun 2018, diselenggarakan di kediaman Kades Cabak, Ngadenan, pada Hari Jumat, jam 3.00 sore. Dari 10 desa yang tergabung dalam Apdesi Praja Kecamatan Jiken, telah hadir 8 Kades, yaitu Jiworejo, Singonegoro, Ketringan, Bangoan, Nglebur, Janjang, Bleboh, Genjahan dan Cabak selaku Tuan rumah, sementara Desa Nglobo dan Jiken, absen tidak dapat hadir.
" Saya selalu Tuan rumah mengucapkan selamat datang atas kehadirannya dalam arisan praja ini, untuk menjalin kekompakan juga membahas informasi terbaru yang ada dari Pak Camat Jiken, semoga kita tetap bersama, dan bisa terpilih lagi sebagai Kades di Pilkades 2019 nanti," ungkapnya saat memberikan sambutan untuk membuka acara arisan paguyuban Kades se Jiken.


Proyek jalan Nasional
Sementara itu, Camat Jiken, Luluk juga menyampaikan terkait pelaksanaan proyek jalan Nasional di ruas jalan yang akan melintasi beberapa desa di wilayah Kecamatan Jiken.
" Tadi telah dilaksanakan sosialisasi proyek pelebaran jalan nasional, dari tugu batas Kota Blora ( Bangkle ) hingga masuk Cepu, Dan akan dimulai dari arah timur dulu, beberapa Desa di wilayah kita (Jiken red.), yaitu Desa Nglebur, Cabak, Jiken, dan Genjahan akan terkena pelebaran jalan sebesar 3,5 meter disepanjang jalan itu, monggo untuk Kades yang ingin ikut berpartisipasi dalam proyek tersebut, pengurugan misalnya bisa berhubungan dengan kontraktornya, dan mohon disosialisasikan dengan baik kepada warga, untuk dapat didukung sepenuhnya, pelaksanaannya kemungkinan dimulai awal 2019 ini," paparnya.


Perkenalan Blora Lawyers Club
Dipenghujung acara, Camat Jiken, juga menyampaikan informasi terkait hadirnya Blora Lawyers Club, yang disingkat BLC, dipimpin oleh Advokat/Pengacara dari Kongres Advokat Indonesia, Sugiyarto, SH,MH. Bambang DP, selaku Humas dari BLC mengungkapkan pentingnya para Kades didampingi Penasehat Hukum, dalam menjalankan tugasnya untuk mengelola Desa.
" BLC nanti akan mendampingi para Kades dalam melaksanakan pembangunan desa dengan baik, tenang dan terhindar dari intimidasi dan pemerasan dari oknum - oknum yang tidak bertanggungjawab," ungkapnya. Senada dengan humasnya, Ketua BLC, Sugiyarto, SH,MH, menceritakan tujuan dan rekam jejaknya sebagai Pengacara Tipikor di Blora, yaitu sebagai Lawyer untuk UPK PNPM Blora, selama 3 tahun, Pengacara 7 tersangka proyek DPUPR Blora, yang terdiri dari anggota DPRD Blora, dan menjadi Kuasa Hukum para Kades di wilayah Kecamatan Kedungtuban, Blora, dan Randublatung.
" Saya sampaikan bahwa sesuai dengan UU Nomor 6 Tahun 2014, Pasal 26 huruf N, yang ini tidak pernah disampaikan, bahwa Kades bisa menunjuk Pengacara untuk mendampingi tugasnya dalam mengelola keuangan Desa, baik Dana Desa, ADD, Bankeu Propinsi dan Kabupaten, dan program - program lain yang melibatkan pemerintahan desa, yang rawan dengan tindak pidana korupsi, baik secara litigasi maupun non litigasi, kami BLC siap membantu anda bila diberikan kuasa," tandasnya dengan berapi - api.(Rome)

Posting Komentar

0 Komentar