Ketua DPRD Blora, Mustopa serahkan SK Pelantikan Pengganti Antar Waktu DPRD Blora dari PKB, Ibu Asrofin dari Dapil Blora 3
"DPRD Kabupaten Blora menyepakati dua rancangan peraturan daerah penting, dalam dua sesi rapat paripurna yang digelar pada Sabtu (5/7/2025) di Gedung DPRD Blora, dirangkaikan pelantikan Anggota DPRD Blora Pengganti Antar Waktu (PAW) dari PKB.
Bupati Blora, Arief Rohman didampingi Wakilnya, Sri Setyorini tandatangani Berita Acara Rapat Paripurna Persetujuan Dua Ranperda terkait pengelolaan keuangan daerah yaitu APBD tahun 2024 dan Perubahan APBD tahun 2025.
Sidang Paripurna DPRD
BLORA, ME - Dalam Sidang Paripurna DPRD yang digelar pada Sabtu (5/7/2025) secara aklamasi seluruh Pimpinan dan Anggota Legislator Kabupaten Blora sepakati dua Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Blora Tahun Anggaran 2024 dan Raperda tentang Perubahan APBD Kabupaten Blora Tahun Anggaran 2025.
Setelah sebelumnya, juga digelar Rapat Paripurna DPRD untuk proses penyampaian pandangan umum Fraksi - Fraksi, dan telah disampaikan juga jawaban oleh Bupati Blora, untuk kemudian dilakukan persetujuan bersama terkait pembahasan dua Ranperda tersebut di atas.
Dalam sambutannya Bupati Blora, Arief Rohman, menyampaikan apresiasi atas sinergi yang telah terjalin erat antara eksekutif dan legislatif. Ia menyebut bahwa penandatanganan berita acara persetujuan terhadap dua Raperda ini, menjadi bagian penting dari siklus tata kelola keuangan daerah yang transparan dan akuntabel.
“Alhamdulillah, hari ini kita telah menyelesaikan satu tahap lagi rangkaian kegiatan pembahasan Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024 yang ditandai dengan telah dilakukannya penandatanganan bersama berita acara persetujuan atas rancangan peraturan daerah tersebut,” ujar Bupati.
Penyempurnaan Menjadi Perda
Setelah kembali disetujui bersama, Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2024 akan diserahkan kepada Gubernur untuk dievaluasi. Jika telah dinyatakan sesuai dengan kepentingan umum, dan peraturan perundang-undangan, maka Pemkab Blora bersama DPRD akan melakukan penyempurnaan sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.
Tak hanya itu, pada kesempatan yang sama juga dilaksanakan Persetujuan Bersama antara Bupati dan Pimpinan DPRD terhadap Raperda tentang Perubahan APBD Kabupaten Blora Tahun Anggaran 2025.
“Hal ini dapat terwujud berkat kerja sama yang terjalin dengan baik antara eksekutif dengan legislatif serta adanya komitmen bersama yang tinggi untuk segera menyelesaikan seluruh proses penyusunan Perubahan APBD Kabupaten Blora Tahun Anggaran 2025 dengan memedomani Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1.1/640/SJ tentang Penyesuaian Arah Kebijakan Pembangunan Daerah melalui Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah dan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025,” terang Bupati Arief.
Lebih lanjut disampaikan, sesuai peraturan yang berlaku, rancangan Perda Perubahan APBD 2025 yang telah disetujui bersama harus segera disampaikan kepada Gubernur untuk dievaluasi, dan hasilnya akan ditindaklanjuti bersama oleh Bupati dan DPRD.
“Kami sangat berharap agar proses penyusunan Perda Perubahan APBD Kabupaten Blora Tahun Anggaran 2025 dapat segera kita selesaikan agar jalannya pemerintahan serta roda pembangunan yang dituangkan dalam program dan kegiatan yang telah direncanakan di Kabupaten Blora dapat segera dilaksanakan,” ucapnya.
PAW Anggota Dewan
Selain persetujuan dua Ranperda tersebut, Rapat paripurna juga dirangkaikan dengan pengucapan sumpah/janji Pengganti Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD Kabupaten Blora Masa Jabatan 2024–2029. Pada kesempatan tersebut Bupati Blora juga menyampaikan ucapan selamat kepada anggota DPRD PAW yang baru saja diambil sumpah janji.
"Selanjutnya, kepada Ibu Asrofin, S.E., yang telah dilantik menggantikan Bapak H. Ketut Kunarwo, sebagai Anggota DPRD Kabupaten Blora masa jabatan 2024-2029 Pengganti Antar Waktu dari PKB, kami atas nama Pemerintah Kabupaten Blora, mengucapkan Selamat Bertugas di DPRD Kabupaten Blora," ungkapnya.
Sementara itu di luat juga beredar di kalangan Aktifis Sosial dan Pengamat Politik yang mempertanyakan apa yang terjadi di balik penggantian Ketut Kunarwo, Anggota Dewan Blora yang terpilih kembali dari Daerah Pemilihan Blora 3, yang meliputi Kecamatan Sambong, Cepu, Kedungtuban.
"Rekam jejak Pak Ketut baik - baik saja, saat menjadi Anggota Dewan di Blora, beliau cukup baik dalam memberikan kontribusi dan bisa dijadikan sebagai penyerap aspirasi kami, dan sepertinya sangat loyal pada partainya, terutama di Dapil Blora 3, kok tiba - tiba diganti, ada apa ini, kalo bilang sudah sepuh dan ingin fokus beribadah itu hak beliau, tapi apa iya itu alasannya, tapi apapun itu, semoga penggantinya yang lebih muda, bisa lebih sat set membantu rakyat terutama di Dapil 3?" ujarnya, sambil mewanti - wanti untuk tidak ditulis namanya. (Hms/Adv/me)
0 Komentar