Grex pertanyakan peran aktif DLH dalam pengawasan dampak lingkungan akibat dari pengeboran minyak ilegal di Desa Plantungan dan Soko.
Adiensi FBS Kedua
BLORA, ME - Satu per satu kejanggalan ataupun modus pengelolaan tambang minyak mentah di Desa Plantungan dan Soko dipertanyakan oleh Aktifis dari Front Blora Selatan (FBS) dan Praktisi Penambangan Minyak Bumi dari Sumur Tua Blora.
Diawali dari keabsahan dan kronologis pengesahan Peraturan Kepala Desa Plantungan kepada perwakilan dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Blora, terkait usaha pengeboran sumur air arthesis dan pengelolaan limbahnya, yang sebenarnya adalah minyak mentah.
Dalam audiensi tersebur, Exy Agus Wijaya dari FBS menuntut agar Perkades tersebut dibatalkan, karena menjadi dasar modus operandi rekayasa hukum yang melanggar seluruh Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi.
"Bahwa Perkades itu bisa lolos, bagaimana peran pembinaan PMD dan Kecamatan kepada Pemerintahan Desa Plantungan dan Soko, yang nyata - nyata berada di bawah mereka, baik secara administratif maupun kewilayahan, kok bisa loloskan Perkades yang menabrak UU Nomor 22 tahun 2001, tentang Minyak.dan Gas Bumi, kami menuntut Perkades tersebut dicabut dan diusut tuntas dugaan pelanggaran tindak pidana khususnya," tandas Exy FBS.
Peran DLH Blora
Sesudah Dinas PMD, aktifis FBS yang lain yaitu Grex Himawan mempertanyakan peran Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Blora, terkait pengawasan dan analisis dampak pencemaran lingkungan yang terjadi di wilayah tempat ratusan titik pengeboran sumur yang mengelola "limbah" tersebut.
Di sini mereka (FBS) melihat kelemahan dari pengawasan tersebut, terbukti tidak ada tindakan nyata untuk menghentikan pengeboran ilegal tersebut, dengan alasan bukan kewenangan DLH, di sisi lain mereka juga membantah bahwa minyak tersebut bukanlah limbah.
"Kami pertanyakan peran aktif dari DLH untuk mencegah perusakan lingkungan di wilayah Desa Plantungan dan Soko, akibat adanya pengeboran tersebut, dengan alasan bukan kewenangan mereka, ada apa ini, logika kami tidak bisa masuk, justru karena ini ilegal mestinya mereka punya kewenangan untuk menghentikan karena merusak lingkungan sesuai tupoksi mereka" ujar Grex.
Modus Dibongkar Habis
Di sesi terakhir, seorang Praktisi Migas Sumur Tua, Rohmad Dwiyanto Safari, yang akrab dipanggil Gawik, turut ambil suara, membeberkan modus jahat dari pengeboran sumur air arthesis adalah palsu belaka, karena yang dicari sebenarnya adalah minyak mentah alias emas hitam cair itu.
Sambil membawa satu botol sampel air dari pengeboran sumur di Plantungan, pria dari Kaliwangan, Kelurahan Mlangsen ini menunjukkan kepada Pimpinan Audiensi dan Dinas Lingkungan Hidup dan perwakilan dari Polres Blora, untuk mencicipi air hasil pengeboran sumur Plantungan tersebut.
"Mencari sumber air dari pengeboran arthesis hanyalah kebohongan dan tipu muslihat Piping belaka, karena air yang dihasilkan itu tidak layak dikonsumsi, karena airnya sangat asin, kadar garamnya tinggi seperti air laut, dan kalau dikonsumsi bisa menyebabkan kanker, yang benar mereka mencari minyak mentah, airnya dibuang, dan ini pidana pelanggaran seluruh pasal dalam Undang - Undang RI nomor 22 tahun 2001tentang minyak dan gas, jelas ini ilegal drilling, dan penambangan liar yang harus segera diambil tindakan, ancamannya adalah penjara 6 tahun dan denda sebesar - besarnya sebesar Rp. 60 Milyar, tutup semua pengeboran ilegal di Blora!" tandas Gawik. (Rome)
0 Komentar