Audiensi Kedua FBS
BLORA, ME - Geram akan ketidakhadiran Pemerintah Desa Plantungan dan Soko, serta para pengelola pengeboran migas di dua wilayah tersebut, pada audiensi kedua yang digelar oleh puluhan aktifis dari Front Blora Selatan di Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) pada Rabu siang hingga sore ini (10/7/2024), membuat mereka menuntut dan akan melaporkan dugaan tindak pidana ilegal oil mining, atau pertambangan migas ilegal kepada Aparat Penegak Hukum.
Audiensi kedua tersebut dipimpin oleh Ketua Komisi B DPRD Blora, Yuyus Waluyo dari Partai Nasdem, dan didampingi dua anggotanya yaitu Munawar dari PKB, Eko Adi Kuncoro dari PDIP. Setelah sebelumnya di ruang lobby juga menerima audiensi dari Forum Petani Hutan Blora Barat bersama Wakil Ketua DPRD Sakijan yang berasal dari Partai Nasdem juga.
"Mohon maaf kami terlambat, karena kami juga harus menerima audiensi dari Forum Petani Hutan Blora Barat, di ruang lobby, sementara anggota Komisi yang lain beserta Pimpinan Dewan lainnya, harus ke Jakarta untuk melayat meninggalnya suami dari rekan kami Ibu Lina Hartini," ujar Yuyus kembali menyampaikan alasan keterlambatannya.
Beri Teguran PMD
Selanjutnya Yuyus mengabsen satu per satu peserta audiensi dari pemangku kebijakan yang hadir, utamanya dari Asisten 2 Bupati Blora, Dinas PMD, Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Blora, Dinas ESDM Propinsi Jawa Tengah, SKK Migas, Pertamina EP Region 11, Polres Blora, KPP Pratama Blora dan Kades, BPD, Bumdes dari Desa Plantungan dan Soko.
Yuyus juga meminta agar Dinas PMD Blora memberikan Surat Teguran kepada Kepala Desa Plantungan dan Soko yang tidak menghadiri audiensi tersebut, karena dianggap melecehkan kewibawaan DPRD Blora, karena yang menjadi fokus pembahasan dan dianggap menjadi sumber permasalahan adalah dari kedua Desa tersebut.
"Saya meminta Dinas PMD bisa berikan surat teguran pertama karena tidak mengindahkan panggilan resmi dari DPRD Blora dalam audiensi kedua ini, mereka harus benar - benar dibina, karena kita juga bagian dari konstitusi dan lembaga negara di Kabupaten ini," tandas Yuyus.
Tuntut Tutup Pengeboran
Di tempat yang sama, Trio Koordinator Aktifis FBS, Exy Agus Wijaya, Grex dan Iwan Seken terus menghujani pertanyaan terkait keabsahan Peraturan Kepala Desa, yang mengatur Bumdes Plantungan bisa melakukan pengeboran minyak dengan modus operandi pengeboran sumur air arthetis yang mengeluarkan air bercampur limbah, tersebut kepada perwakilan dari Dinas PMD Blora.
"Perkades yang menjadi dasar pengelolaan sumur air arthetis yang disebut limbah kemudian diperjualbelikan oleh Bumdes itu adalah modus, mereka melakukan pengeboran minyak ilegal, yang melanggar UU Hulu Migas, bagaimana mungkin Perkades kedudukannya menabrak UU itu bisa disahkan dan lolos! Kami minta segera cabut perkades itu, dan tutup semua sumur ilegal itu!" tandas Exy Agus Wijaya.
Hal yang sama juga diungkapkan oleh Rohmad Dwiyanto alias Gawik, dirinya mengatakan bahwa pengeboran air arthetis adalah modus, motif sebenarnya adalah mencari minyak, dan itu jelas melanggar Undang - Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang pengelolaan minyak dan gas, serta Undang - Undang terkait Lingkungan Hidup karena pencemaran yang ditimbulkan oleh pengeboran ilegal tersebut.
"Setiap orang tidak diperbolehkan melakukan pengeboran tanpa seijin pengelola wilayah kerja pertambangan minyak dan gas, pelanggaran ini bisa dituntut hukuman 6 tahun penjara dan denda sebesar - besarnya hungga Rp. 60 Milyar, jadi harus ditutup dan dituntut secara hukum, ini pidana yang merugikan negara dan masyarakat dari Sabang sampai Merauke, karena mereka mencuri cadangan minyak negara!" tandas Gawik.
FBS Siap Laporkan
Dalam audiensi tersebut, Ketua Komisi B Yuyus Waluyo, juga mengerucutkan solusi DPRD dan Pemkab serta APH yaitu Kepolisian Resort Blora akan segera menggelar rapat koordinasi untuk menyikapi kondisi tersebut, dan dirinya meminta agar Aktifis FBS berani melaporkan dugaan tindak pidana khusus, yaitu ilegal mining migas tersebut, bila sudah memiliki bukti - bukti yang cukup.
"Kita akan sikapi ini sungguh - sungguh, kita akan gelar rapat dengan Pemkab, dan APH yaitu Kepolisian Resort Blora untuk membuat rekomendasi, lha untuk pelaporan tindak pudananya ke APH, berani nggak FBS melaporkannya," tanya politisi dari Desa Gempol, Kecamatan Jati ini.
Mendengar tantangan tersebut, spontan dijawab oleh puluhan aktifis FBS siap melaporkan dugaan pertambangan migas ilegal di Plantungan dan Soko tersebut, sambil meneriakkan yel - yel tutup Plantungan berkali - kali dengan serentak. Menurut Iwan Seken, pihaknya sudah mengumpulkan bukti - bukti tindak pidana tersebut, baik alat bukti berupa surat, yaitu salinan Perkades, Surat Pemberitahuan dari Pertamina EP, kesaksian orang, foto maupun video, maupun peralatan yang ada di lokasi.
"Kita punya banyak bukti - bukti untuk laporkan tindak pidana tersebut ke APH, kita siap laporkan segera, semua pengeboran ilegal harus ditutup!" ujarnya tegas. (Rome)
0 Komentar