Pemeriksaan Dewan
BLORA, ME - Delapan anggota Dewan datang penuhi panggilan Kejaksaan Negeri untuk penambahan keterangan dan pendalaman kasus dugaan tindak pidana korupsi dana narasumber tahun 2021, pada hari ini Kamis (11/7/2024), sekitar pukul 13.00 wib.
Sebelumnya Jatmiko memberikan keterangan kepada para awak media bahwa seluruh kelebihan dana narsum sudah dikembalikan, terakhir pada selasa (9/7/2024) kemarin melalui Badan Pengelolaan Pendapatan Keuangan Dan Aset Daerah (BPPKAD) Blora, sehingga total pengembalian kelebihan bayar dana narsum sebesar Rp. 5,3 Milyar.
"Kami dari Kejaksaan Negeri berkomitmen mengikuti arahan dari Kejaksaan Agung untuk mengupayakan pengembalian kerugian negara menjadi prioritas, untuk kasus dugaan kelebihan bayar dana narsum masih terus berproses, kita lakukan pendalaman dan masih dalam penyelidikan, dengan memeriksa beberapa Staf Setwan dan Anggota Dewan," ungkap Miko, panggilan akrab Kasi Intel Kejari Blora ini.
Masih Mendalami Kasus
Saat dikonfirmasi apakah akan ada penyitaan uang pengembalian dari seluruh anggota DPRD Blora, yang menjabat pada periode 2019 - 2024 tersebut untuk dijadikan sebagai barang bukti, Miko menjelaskan masih belum ada upaya paksa tersebut, alasannya masih butuh proses pendalaman lagi.
"Kita masih berproses untuk pendalaman, ini masih tahap penyelidikan dan pemeriksaan kepada pihak - pihak terkait, jadi belum ada upaya paksa atau penyitaan barang bukti tersebut, ditunggu saja ya, nanti setelah ini, akan kami laporkan ke Kejati tunggu perintah dari atasan," ungkapnya kembali.
Tak berselang lama, Miko pamit kepada para wartawan untuk melakukan pemeriksaan pada para Anggota Dewan yang bergiliran hadir di Kejaksaan Negeri Blora siang ini, yang masuk melalui pintu utama. (Rome)
0 Komentar