Kasatreskrim Polres Blora, AKP Selamet turut memberikan himbauan kepada para Kades dan Ketua Gapoktan Tembakau Blora
Sosialisasi BLT DBHCHT
BLORA, ME - Dinas Sosial P3A Kabupaten Blora gelar sosialisasi penyaluran Bantuan Langsung Tunai Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (BLT DBHCHT) pada hari Kamis, (11/7/2024) kemarin di Pendopo Rumah Dinas Bupati Blora, yang dihadiri oleh Gapoktan, Kepala Desa, perwakilan dari Kepolisian Resort yang dihadiri oleh Kasatreskrim, AKP Selamet dan Kejaksaan Negeri Blora, yang diwakili oleh Kasie Intel, Jatmiko.
Dalam sambutannya Bupati Blora, yang diwakili oleh Retno, Staf Ahli Bupati Bidang Sosial Budaya, meminta agar penyaluran anggaran BLT DBHCHT itu bisa dilaksanakan dengan baik, sesuai regulasi yaitu Peraturan Bupati Nomor 7 Tahun 2023, tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemberian Bantuan Langsung Tunai Bagi Buruh Pabrik Rokok Dan Buruh Tani Tembakau, harus tepat sasaran, tepat jumlah, dan tepat pemanfaatannya untuk pengentasan kemiskinan di Blora.
"BLT DBHCHT adalah salah satu program untuk pengentasan kemiskinan ekstrem di Blora, maka pelaksanaannya harus sesuai dengan Perbup, harus tepat sasaran yaitu untuk buruh pabrik rokok dan buruh petani tembakau, bukan untuk pemilik lahan" ungkap Asisten 3 Setda Blora ini.
Tidak Boleh Dipotong
Di saat yang sama, Kepala Dinas Sosial P3A Blora, Luluk Kusuma Agung Pribadi menyampaikan dalam laporannya bahwa penerimaan BLT yang bersumber dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) tahun ini (2024), kuota penerima penerimanya menurun sekitar 8,6% atau hanya 3775 orang dari tahun sebelumnya yang mencapai 4085 orang, namun penerimaannya tetap yaitu Rp. 1,2 juta per orang.
"Perlu kami sampaikan bahwa jumlah penerimaan BLT DBHCHT tahun ini menurun dari tahun sebelumnya, yaitu dari 4085 menjadi 3775 orang buruh dan petani tembakau bukan pemilik lahan, karena ada prioritas untuk pemenuhan pembiayaan kesehatan masyarakat Blora sebesar 75% UHW melalui program BPJS Kesehatan," ungkap Luluk.
Kadinsos P3A Luluk juga mengungkapkan bahwa setiap penerima BLT DBHCHT tersebut akan diberikan transfer dana sebesar Rp. 1,2 Juta yang disalurkan dalam dua tahap, di bulan Agustus dan Oktober dengan masing - masing menerima transfer ke rekening sebesar Rp. 600 Ribu, untuk mencegah pemotongan bantuan.
"Saya berpesan agar penyaluran tidak ada pemotongan sedikitpun, untuk alasan apapun makanya nanti akan kita gunakan transfer ke rekening masing - masing, dan juga terkait pendataan akan kita benahi, agar tepat sasaran yaitu hanya untuk buruh tani tembakau dan buruh pabrik rokok, untuk pemilik lahan atau pemilik usaha, Kepala Desa, Perangkat yang bukan buruh tidak boleh menerima bantuan tersebut," tandasnya.
Dari Kepolisian Resort dan Kejaksaan Negeri Blora dalam pidatonya menegaskan siap mengawal penyaluran bantuan langsung tunai dari dana bagi hasil cukai hasil tembakau (BLT DBHCHT) agar tepat sasaran dan tidak ada pelanggaran tindak pidana korupsi dalam pelaksanaannya di lapangan. (Rome)
0 Komentar