IKLAN


 

Petugas Satpol PP Segel Usaha Karaoke yang Nekat Beroperasi di Bulan Ramadan

Petugas Satpol PP Blora segel usaha karaoke

Blora, ME- Petugas gabungan Satpol PP Blora jawa tengah mengambil langkah tegas dengan menyegel sebuah tempat usaha karaoke yang nekat beroperasi di Bulan Ramadan. Penyegelan ini dilakukan petugas saat menggelar razia pada sabtu malam (16/3).

Razia digelar petugas di wilayah Kecamatan Sambong dan Cepu dengan melibatkan Polisi Militer (PM). Di Kecamatan Sambong, petugas mendatangi sebuah tempat karaoke yang nekat beroperasi di Bulan Ramadan. Di dalam salah satu ruangan, petugas juga menemukan muda-mudi yang sedang bernyanyi sambil pesta minuman keras. Petugas lalu mendata pemilik tempat usaha dan melakukan penyegelan.

" Kita melakukan langkah tegas karena malam ini kita jumpai salah satu tempat karaoke di Sambong ini yang melanggar ijin larangan operasi di Bulan Ramadan," ungkap Welly Sudjatmiko Kabid penegakan perda Satpol PP Blora.

Welly mengungkapkan hasil pendataan petugas, tempat usaha karaoke ini melakukan sejumlah pelanggaran. Diantaranya tidak memiliki ijin usaha.

" Pelanggaran yang kita temuka ternyata tempat karaoke ini tidak memiliki ijin usaha, dan tentunya pelanggaran peredaran minuman beralkohol," jelasnya.

Welly mengatakan razia tempat karaoke selama bulan ramadan ini dilakukan sesuai peraturan daerah (Perda) pasal 44 ayat 4. Yakni tentang larangan dunia usaha hiburan tutup.

" Sesuai mekanisme yang ada, nanti kita lakukan proses lebih lengkap sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku," ucapnya.

MEN 

Posting Komentar

0 Komentar