Blora, ME- Petugas gabungan Bawaslu Kabupaten Blora Jawa tengah menertibkan puluhan Alat Peraga Kampanye (APK) bernada ajakan, Jumat (17/11). Puluhan APK tersebut ditertibkan karena menyalahi aturan.
Komisioner Bawaslu Blora Irfan Syaiful Masykur mengatakan penertiban hanya dilakukan terhadap APK yang bernada ajakan mencoblos caleg.
" Yang kita tertibkan hari ini APK Sosialisasi yang di dalamnya terdapat unsur ajakan. Seperti tanda paku, mencontreng atau materi lainnya yang intinya mengajak mencoblos caleg tertentu," kata Irfan.
Menurut Irfan selain menyalahi tahapan jadwal Pemilu, pencopotan APK juga dilakukan karena dipasang ditempat terlarang.
" Seperti di tiang listrik, tiang telpon, pohon yang memang dilarang untuk dipasang APK," jelasnya.
Petugas sendiri akan terus menyisir sejumlah APK yang melanggar aturan KPU.
" Pada dasarnya dari tanggal 4 sampe 27 November 2023, caleg masih diberi waktu untuk sosialisasi, tapi dalam sosialisasi itu dilarang ada unsur ajakan," tandasnya.
MEN
0 Komentar