IKLAN




 

Satnarkoba Polres Blora Bekuk Pelaku Pengedar Narkoba

Kasatnarkoba gelar konferensi pers penangkapan dua pengedar sabu dan obat keras di wilayah hukum Polres Blora 

"Satnarkoba Polres Blora kembali bekuk dua pengedar sabu dan obat keras" 

Tindak Pidana Narkoba
Blora, ME - Satuan Reserse Narkoba Polres Blora Jawa Tengah kembali amankan dua pelaku pengedar sabu dan obat keras. Kedua pelaku adalah ALX, warga dari Kelurahan Wulung, Kecamatan Randublatung, dan seorang berinisial PPA, warga Kelurahan Mlangsen, Kecamatan Blora Kota. 

Kasatnarkoba Polres Blora, AKP Edi Santoso mengatakan, untuk pelaku ALX diamankan di sekitar Jl Ronggolawe Kecamatan Randublatung, beserta barang bukti sabu seberat 0,45 gram. Sementara dari PPA diamankan 381 pil tablet warna putih dengan tulisan Y. 

"Ini penanganan kasus yang kami tangani selama 2 bulan, bulan agustus dan september. Ada dua pelaku yang keduanya pengedar sabu dan obat keras," kata Edi saat pres rilis di Mapolres Blora, Senin (10/9). 

Kena Pasal Berlapis
Dikatakan Edi, Pelaku ALX diketahui sudah mengedarkan sabu selama 3 bulan. Untuk satu paket sabu dijual seharga Rp 280 ribu. 

"Kita terapkan UU Narkotika Nomor 35 Tahun 2009, kemudian Pasal 114 dan 112, dengan ancaman hukuman 5 Tahun Penjara paling lama 20 tahun Penjara.” jelasnya. 

"Sementara untuk pelaku PPA dikenakan pasal 435 junto pasal 138 ayat 2 atau pasal 436 ayat 2 undang-undang RI no 17 tahun 2023 tentang kesehatan," imbuhnya. 

Jauhi Narkoba
Kepada warga masyarakat, Kasatnarkoba Polres Blora, AKP Edi berpesan bahwa bahaya Narkoba ini, bukan tanggungjawab aparat saja, namun menjadi tanggung jawab bersama, seluruh elemen masyarakat di Kabupaten Blora, untuk sama-sama menjauhi Narkoba, mengamankan keluarga masing-masing supaya terhindar dari bahaya Narkoba.

“Kemudian yang sering kami sampaikan juga kepada para pelaku, yang masih coba-coba bermain di Blora, tolong segera berhenti sebelum ketemu dengan kami, pasti akan kami tindak tegas, siapapun tidak pandang bulu, ini sebagai warning kami, supaya di Kabupaten Blora ini betul-betul terbebas dari ancaman peredaran Narkoba, ” pungkasnya. (Meg/me)

Posting Komentar

0 Komentar