IKLAN


 

APKJ Soroti Dampak PMA Mebel


             Margono, Pembina APKJ

"Pembina Asosiasi Pengrajin Kayu Jepara angkat bicara, terkait keseriusan Pemerintah untuk mengantisipasi masuknya investor mancanegara."

Kegelisahan Pengusaha Lokal
Jepara, ME - Pembina Asosiasi Pengrajin Kayu Jepara (APKJ), Margono menyampaikan kegelisahannya, terkait prediksi suramnya perkembangan usaha meubel di Jepara, dengan masuknya investasi asing atau penanaman modal asing.

Hal itu diungkapkan olehnya, saat di temui Monitor Ekonomi di kediamannya yang beralamat di Desa Kedung Cino Kec Jepara, Kabupaten Jepara, pada Rabu telah yang lalu, (5/4/2023).

"Kami menyuarakan, apa yang akan menjadi persoalan Jepara ke depan, dan telah kami prediksi,  bahwa ketika Jepara memiliki peluang di berbagai  bisnis yang besar, maka para pelaku investasi PMA akan masuk ke Jepara." ujarnya.

Pemerintah Harus Mengawal
Menurutnya para pemangku kebijakan baik eksekutif maupun legislatif sebagai penentu kebijakan, jangan mudah terpesona oleh rayuan investor luar, apalagi untuk mendapatkan nilai - nilai  finansial, sehingga  rela menjual apa yang menjadi potensi tersebut.

Menurutnya kembali, perlahan tapi pasti, dirinya menilai kebijakan Pemerintah akan berpihak pada pemilik kepentingan atau investor asing, sehingga tidak mendorong tumbuh kembang home industri yang sudah ada, justru malah mempersempit ruang dan mengkerdilkan nilai kearifan lokal. Sehingga dibutuhkan kebijakan yang pro pada industri rakyat Jepara, ujarnya menutup wawancara. 

Dalam perkembangannya hingga sekarang tidak semakin membaik tapi terkesan membabi buta. Langkah langkah yang diambil, justru bukan berdasar dari aspirasi masyarakat Jepara. Mestinya permebelan yang menjadi keunggulan Jepara dilindungi, dibina dan diberdayakan.

Ada beberapa hal yang menjadi kelemahan mebel di Jepara, yakni kualitas barang, harga jual, bahan baku, SDM, Pasar, Permodalan dan dokumen pendukung. Perda mengenai mebel telah dirintis sejak lama hingga tiga tahun baru di gedok.

Sebagai contoh, Perda No. 2 Tahun 2014 tentang Pemberdayaan, Perlindungan dan Pembinan Industri Mebel di Kabupaten. Jepara terbit. Tapi Perda tersebut telah dilemahkan.

Point Perlindungan
Dimana poin poin perlindungan dikesampingkan oleh Pemkab, Akademisi maupun  Dewan, poin - poin perlindungan tersebut :
1. PMA pada prinsipnya datang dari pasar luar negeri, hendaknya 50% dimitrakan sebagai hak istimewa dimana kedaulatan home industri diakui.
2. Kemitraan yang ada sangat merugikan pihak pengrajin ( home industri ) dalam hal ini mengenai sistem pembayaran.
Sistem pembayaran seharusnya dengan tunai tidak menggunakan cheque.


3. Meminta 5% dari PAD berasal pengolahan industri perkayuan Jepara untuk disalurkan pada program program pelatihan mebel ukir, studi banding, menghidupkan kembali sekolah sekolah ukir, mengadakan expo produk ukiran, patung, relief dan kerajinan bersifat pajangan lainnya di kota kota besar dan memberikan subsidi biaya SVLK bagi home industri.

4. Industri PMA harus dibatasi jumlah, ukuran dan luasannya sehingga tidak mengganggu kearifan lokal.
Perda yang ada secara political will terjadi pembiaran dalam arti kata secara teknis pemkab harus hadir.
Akibatnya home industri bidang mebel ukir dan kerajinan hanya dibiarkan tumbuh alami saja" tutup Margono mengakhiri perbincangan. (Dome)

Posting Komentar

0 Komentar