IKLAN




 

Kades Soni : "Mari Kita Dukung Perhutanan Sosial KHDPK"

Kades Kedungwungu Marsoni (kanan) bersama Ketua KTH Gelam, Parso. 

"Di tengah ambigu sikap Pemerintah Daerah dan Desa untuk mendukung program Perhutanan Sosial KHDPK, Kades Kedungwungu, Kecamatan Todanan ajak para Kades untuk memberi pelayanan dan perlindungan untuk warga Tani Hutan yang membentuk Kelompok Tani Hutan"

Pelayanan Masyarakat
BLORA, ME - Kepala Desa seharusnya bisa memberikan pelayanan dan perlindungan kepada seluruh warga dengan sebaik - baiknya, selama memiliki tujuan yang baik dan bermanfaat untuk kesejahteraan rakyat, termasuk dalam menyikapi upaya warga tani hutan yang ingin membentuk organisasi untuk mensukseskan program nasional perhutanan sosial kawasan hutan dengan pengelolaan khusus (KHDPK).

Hal itu diungkapkan oleh Marsoni, Kepala Desa Kedungwungu, Kecamatan Todanan, Blora saat membuka rapat penguatan petani hutan dan persiapan verifikasi teknis lapangan dari Tim Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, di Dukuh Gelam, Desa Kedungwungu, pada Selasa (21/3/2023) kemarin.

"Saya ingin mengajak para Kades untuk mendukung program Perhutanan Sosial KHDPK, karena tujuannya ini bagus untuk mensejahterakan warga petani hutan kita, dan ini juga bentuk pelayanan yang wajib dilaksanakan oleh Pemimpin, karena setiap lembaga yang berdiri di Desa, harus didukung dan dilindungi oleh Kepala Desa," ujarnya kepada Monitor Ekonomi.

Sosialisasi vertek Tim Kementerian LHK kepada anggota KTH Tirto Kanjengan

Hindari Konflik Lapangan 
Para Pengurus Kelompok Tani Hutan yang berdiri di seluruh wilayah Kabupaten Blora, beberapa hari yang lalu telah menggelar rapat koordinasi dengan Tim Pendamping KHDPK dari Perkumpulan Rejo Semut Ireng di Desa Puncel, Kabupaten Pati. Untuk membahas persiapan verifikasi teknis dari Kementerian LHK atas pengajuan lahan untuk Perhutanan Sosial di Blora, Grobogan, Rembang, Pati dan Brebes.

Dalam rapat diputuskan oleh Tim Pendamping KHDPK, agar seluruh anggota fokus untuk mensukseskan verifikasi teknis (vertek) yang akan digelar satu bulan penuh, yaitu di bulan April 2023 ini. Tejo Prabowo, Tim Pendamping KHDPK Blora, menegaskan agar seluruh penerima Surat Keputusan Kementerian LHK untuk mendapatkan lahan garapan selama 35 tahun itu, agar fokus membantu proses verifikasi teknis itu.

"Mari kita fokus untuk mensukseskan proses vertek dari Kementerian LHK dan Tim Independen, jaga kondusifitas, hindari konflik di lapangan, tapi tetap waspada, seluruh anggota harus siap di lapangan yaitu di garapannya masing - masing, untuk menyambut Tim Vertek yang akan mengecek langsung subyek maupun obyeknya," ungkap Tejo, yang akrab dipanggil Jojok ini.

Tidak Ada Tarikan
Sementara itu di tempat yang sama, Ketua Kelompok Tani Hutan (KTH) Tirto Kajengan, Sugiyanto menepis isu adanya pungutan liar atau tarikan untuk mendapatkan SK Kementerian LHK terkait Perhutanan Sosial KHDPK, serta isu - isu lain yang bersifat mendiskreditkan para Pengurus KTH di Blora.

"SK Kementerian LHK itu adalah gratis dibagikan untuk anggota KTH kami, tapi untuk mengurus dokumennya itu butuh proses dan biaya, untuk itu kami lakukan iuran sesuai kebutuhan, gelar rapat pertemuan, pemberkasan dan bolak balik ke Kementerian LHK, ke Istana Presiden, Gubernur, dan pihak terkait lainnya, iuran ini sebagai wujud kemandirian kami dan semangat persatuan dan gotong royong kami, dan disetujui oleh seluruh anggota, kami tidak memaksa, Alhamdulillah kita berhasil mendapatkan SK ini," tandas mantan Kades Kajengan ini. 

Di saat yang sama Ketua KTH Sumber Rejeki, Desa Dologan, Slamet meminta dukungan semua pihak untuk upayanya membentuk Kelompok Tani Hutan di Desa Dologan dan Telogo Wungu, Kecamatan Japah, yang terkendala karena Kepala Desanya menolak untuk menandatangani Surat Keterangan untuk pembentukan KTH yang akan dibentuknya. 

"Saya akan menuntut surat pernyataan kepada Kades atas alasan penolakannya, itu berarti dia tidak menjalankan fungsi pelayanan kepada masyarakat yang sebagian besar hidup sebagai petani hutan, dan akan kami laporkan kepada Inspektorat Daerah dan Bupati, kalo perlu kita kirimkan somasi, karena telah melanggar hak rakyat untuk berkumpul, berserikat dan menyatakan pendapat yang juga dilindungi oleh Undang - Undang" tandasnya. (Rome)

Posting Komentar

0 Komentar