IKLAN




 

Puluhan Ribu Kades Demo Ke Jakarta, Desak Revisi UU Desa

MPO DPP APDESI, Agung Heri Susanto (depan kanan) saat mengikuti RDP dengan DPR RI Komisi II di Jakarta

"Usai hadir dalam Rapat Dengar Pendapat dengan DPR RI Komisi II, beberapa hari yang lalu, puluhan ribu Kades akan gelar demonstrasi tuntut revisi UU Desa"

Rapat Dengar Pendapat
Jakarta, ME - Seperti yang beredar di kanal YouTube yang merekam suasana rapat dengar pendapat antara para Pengurus Dewan Pimpinan Pusat berbagai Asosiasi/Organisasi Pemerintahan Desa se Indonesia dengan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Komisi II, yang dipimpin langsung oleh Ahmad Dolly Kurnia Tanjung dari Partai Golkar, dengan didampingi oleh Junimart Girsang, dari PDIP di Ruang Rapat Komisi Gedung DPR RI Senayan Jakarta.

Rapat Dengar Pendapat antara DPR RI Komisi II dengan para Ketua Organisasi/Asosiasi Pemerintahan Desa se Indonesia itu membahas terkait tuntutan revisi Undang - Undang Desa yaitu UU Nomor 6 Tahun 2014, yang menurut mereka (Kades) banyak terjadi anomali dalam pelaksanaannya. Dan untuk kesekian kalinya mereka meminta agar segera direvisi.

"Kami ucapkan terimakasih atas kehadirannya para Kepala Desa yang diwakili dari berbagai organisasi profesi, ada APDESI ada KIB, perlu diketahui bahwa revisi Undang - Undang Desa ini setiap tahun kami dari Komisi II sudah usulkan, untuk masuk dalam Prolegnas, tapi dari pihak Pemerintah belum mau membahasnya, maka silahkan anda datangi Pemerintah Pusat, datangi Presiden untuk minta ini segera dibahas," tandas Dolly Kurnia Tanjung.

Tuntut Kedaulatan Desa 
Dalam sesi dialog Anggota Majelis Pertimbangan Organisasi dari DPP Asosiasi Pemerintahan Desa Seluruh Indonesia (APDESI), Agung Heri Susanto menyampaikan beberapa point terkait status dan kedaulatan Desa, yang dinilai merugikan bagi para Kepala Desa, dalam hal kewenangan dan tugasnya. Termasuk hak politik mereka yang terbelenggu, harus mengundurkan diri dari Kepala Desa jika ikut dalam kontestasi politik sebagai Anggota Dewan dalam Pemilihan Legislatif nanti. Selain itu, para Kades juga meminta masa jabatan ditambah menjadi 9 tahun tanpa periodesasi.

"Kami sebagai Kepala Desa ini statusnya nggak jelas, apakah masuk menjadi Pemerintahan tingkat berapa, sementara status kami bukan pegawai pemerintahan sebagai ASN, atau PPPK juga bukan, tetapi kewenangan kami terus dibatasi seperti layaknya sebagai ASN oleh Pemerintahan di atas kami, baik itu dari Kemendes, Gubernur maupun Bupati, dan dalam hal kewenangan penggunaan APBDes juga selalu diatur penggunaannya oleh Kementerian Desa maupun Pemerintah di atas kami, padahal kami sudah merancangnya melalui Musdes," ungkap Kepala Desa Sidorejo, Kecamatan Kedungtuban, Kabupaten Blora ini.

Dan hari ini, Senin (16/1/2023) lebih dari 200 Kepala Desa se Kabupaten Blora, akan berdemo ke DPR RI dan Istana Negara untuk menyampaikan aspirasinya yaitu usulan revisi Undang - Undang Desa, untuk bergabung dengan puluhan ribu Kepala Desa se Indonesia dengan tujuan yang sama, mendesak Pemerintah Pusat.

Demo Diperbolehkan UU
Di tempat terpisah, saat dikonfirmasi terkait upaya demo ke Istana Negara oleh para Kepala Desa, Ketua LSM Ampera Blora, Singgih Hartono, menyampaikan bahwa demo adalah hak warga negara yang telah diperbolehkan untuk menyampaikan aspirasinya, harapannya bisa berjalan dengan tertib dan aman.

"Unjuk rasa atau Demo asalkan tertib, menurut UU memang dilindungi oleh UU asalkan mengikuti aturan Perundang-undangan yang berlaku. Apa yang menjadi Dasar Pertimbangan mereka , bagaimana kajian tehnis, yuridis, dan dampaknya  yang harus menjadi acuan utama harus jelas. Karena pembuatan UU itu memerlukan Anggaran yang mahal, dan akan diberlakukan untuk seluruh Wilayah R.I." ujar Singgih.

Sementara itu, Aktifis LSM PKN Seno Margo Utomo, melalui pesan tertulis menyampaikan bisa menerima sebagai wacana, upaya Kades untuk menyampaikan aspirasi revisi Undang Undang Desa Nomor 6 Tahun 2014, yang salah satu diantaranya terkait isu masa jabatan selama 9 tahun dua kali periode, karena untuk antisipasi konflik di Desa akibat dampak dari konstelasi Pilkades 6 tahun tiga kali itu. 

"Kalo saya menerima ide 2x 9 thn, sebagai wacana, sesuai argumen kades kenapa usul 2 x 9 mukanya 3x 6 soal yaitu hindari potensi konflik di desa. Karena konflik pasca Pilkades itu fakta, meskipun  juga dibayangi potensi korupsi DD oleh kades jika terlalu lama jadi kades, dan hal itu perlu dikaji lebih lanjut" ujarnya.
(Rome)

Posting Komentar

0 Komentar