IKLAN




 

Hakim Vonis Terdakwa Pemalsuan Surat 5 Bulan Kurungan

Sidang pembacaan putusan kasus pemalsuan surat untuk seleksi Perangkat Desa Beganjing dan Desa Nginggil

"Empat terdakwa kasus pemalsuan surat untuk seleksi Perangkat Desa terbukti melanggar pasal 263 ayat 1, dan dijatuhi vonis 5 bulan kurungan oleh Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Blora"

Sidang Putusan PN
BLORA, ME - Secara maraton Ketua Majelis Hakim, Muhammad Fauzan Hariyadi, SH, MH, membacakan putusan untuk mengadili empat terdakwa pemalsuan surat untuk seleksi Perangkat di Desa Beganjing, Kecamatan Japah dan Desa Nginggil, Kecamatan Kradenan, pada hari ini Kamis (22/9/2022).

Dalam amar putusannya, Ketua Majelis Hakim membacakan bahwa seluruh terdakwa terbukti melakukan tindak pidana pasal 263 ayat 1 KUHP, olehnya dijatuhi vonis 5 bulan dan ditahan. Baik Kepala Desa Beganjing, Muhammad Kasno dan Pendamping Desanya, Mohammad Romli, serta Jaksa Penuntut Umum Bambang mendengarkan pembacaan putusan sidang pertama, dan menyatakan pikir - pikir atas putusan tersebut.

Usai pembacaan para terdakwa dari Desa Beganjing, Majelis Hakim langsung meneruskan pembacaan amar putusan untuk dua terdakwa yaitu Kades Nginggil, Darno dan Operator Desa, Sungkono. Keduanya juga diputus dengan hukuman selama 5 bulan kurungan dan ditahan. Kedua terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum Bambang pun menyatakan pikir - pikir atas putusan tersebut. Oleh Hakim diberikan waktu selama 7 hari sejak pembacaan putusan.

Demo Pemuda Pancasila, LSM PKN dan Capraga Blora di depan Pengadilan Negeri Blora sebelum putusan dibacakan (19/9)

PKN Tidak Puas
Saat diminta pendapatnya terkait hasil putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Blora, yang diketuai oleh Muhammad Fauzan Hariyadi, SH, MH itu, Juru Bicara LSM Pemantau Keuangan Negara Seno Margo Utomo merasa tidak puas dengan putusan Majelis Hakim tersebut, menurutnya putusan tersebut terlalu ringan dan merilis sikap MPC PP, PKN dan Capraga Blora kepada media.

Vonis 5 bulan yang dijatuhkan kepada  para terdakwa kasus pemalsuan dokumen  yaang dijatuhkan hari ini jelas menciderai rasa keadilan. Publik termasuk Ribuan Capraga, Pemuda Pancasila dan PKN menganggap persidangan tidak mampu melihat kasus perades ini sebagai kasus besar.

Ketua PKN Sukisman melihat ini adalah drama penegakan hukum, dan hal ini sudah kami duga sebelumnya. Bahwa tuntutan ringan yang hanya 6 bulan, maka  kami menduga akan diputus dibawahnya atau bahkan diputus percobaan, meski akhirnya divonis kurungan 5 bulan. 

"Selain itu bahwa kasus pemalsuan dokumen hanyalah sebagai modus dalam  kecurangan tes Perades. Seperti juga  kecurangan tes CAT hanyalah  modus untuk merekayasa hasil tes perades. Persidangan seharusnya  mampu membaca motif dari kecurangan tes Perades ini yaitu adanya jual beli jabatan" ujar Sukisman

Terus Lanjutkan Upaya
Dyan Puspita mewakili Capraga menambahkan bahwa penegakan hukum bertujuan untuk memberikan efek jera  kepada para pelaku kejahatan. Namun kenyataannya vonis 5 bulan ini, menurutnya terlalu ringan dan tidak memberi efek jera, termasuk kepada pelaku yang belum dilaporkan ataupun pelaku yang sedang diproses APH.

"Oleh karena itu, Capraga bersama PP dan PKN  akan melanjutkan upaya membongkar kejahatan ini dengan menambah aduan desa - desa lain terkait kecurangan tes perades ini." tandasnya.

Saat media mencoba konfirmasi terkait penahanan keempat terdakwa di Lembaga Pemasyarakatan Klas IIB Blora, tempat rencana penahanan keempat ternyata tidak kunjung datang. yang dimungkinkan semuanya langsung pulang ke rumah masing - masing, jadi tidak ada penahanan pada hari ini. (Rome)

Posting Komentar

0 Komentar