IKLAN


 

Sidang Perdana Keempat Terdakwa Pemalsuan SK, Tanpa Didampingi Advokat

Sidang pertama kasus dugaan pemalsuan SK untuk persyaratan seleksi Perangkat Desa Beganjing, Japah dan Desa Nginggil, Kradenan, Kabupaten Blora.

"Meski tanpa didampingi Penasehat Hukum, Empat tersangka dugaan pemalsuan SK dalam Seleksi Pengisian Perangkat Desa (Perades) tetap  disidangkan hari ini Kamis (7/7/2022), dengan agenda pembacaan dakwaan."

Sidang Perdana Perades
BLORA, ME - Setelah berjalan cukup lama, sekitar 5 bulan, akhirnya kasus dugaan pelanggaran pidana pemalsuan SK Karang Taruna untuk seleksi pengisian Perangkat Desa. Mereka adalah Mohammad Kasno (Kades), dan Muhammad Romli (Pendamping desa) dari Desa Beganjing, Kecamatan Japah, untuk sidang yang pertama, sekitar pukul 9.00 Wib.

Dilanjutkan sidang kedua, untuk Kades Nginggil, Darno dan Supron, selaku Operator Desa. Keempat terdakwa tersebut disangkakan pasal 263 KUHP terkait pemalsuan dokumen, dengan ancaman hukumannya maksimal 6 tahun.

Dalam dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum, bahwa terdakwa Darno, bersama - sama dengan terdakwa Suprono pada bulan Nopember 2021, sampai dengan bulan Januari 2022 bertempat di Dusun Ninggil, RT 02/RW 01, Desa Ninggil, Kecamatan Kradenan, Kabupaten Blora, diduga membuat surat palsu sebagaimana didakwakan kepada keduanya, sehingga menimbulkan protes dari peserta lain, dan dilaporkan ke Polres Blora.

Pembacaan Dakwaan Jaksa 
Keempat orang tersebut didakwa telah membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan suatu hak, perikatan atau pembebasan hutang, atau yang diperuntukan sebagai bukti dari pada suatu hal dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah olah isinya benar dan tidak palsu.

"Selanjutnya, perbuatan terdakwa diatur dan diancam dalam pidana melanggar pasal 263 ayat (1) Jo Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP." ungkap Jaksa dalam pembacaan dakwaannya, dalam sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Muhammad Fauzan Haryadi, SH, MH.

Yang menarik dari kasus ini, keempat terdakwa harus menjalani sidang tanpa didampingi oleh Penasehat Hukum atau Advokat, seperti halnya saat menjalani pemeriksaan awal di Kepolisian Resort Blora, yang menyeret mereka hingga ke meja hijau.

                     Seno Margo Utomo

Hanya Tahanan Rumah
Selain itu, ada kesan istimewa dari kasus tersebut, meski ancaman diatas 5 tahun, 4 tersangka tersebut tidak ditahan dalam jeruji besi. Melainkan jadi tahanan rumah. Namun ironisnya salah satu tersangka didugga kluyuran hingga ke Jakarta. Meski hal itu tidak diperbolehkan.

Juru Bicara LSM Pemantau Keuangan Negara Blora, Seno Margo Utomo, mengungkapkan kepada awak media, usai mengikuti sidang pembacaan empat terdakwa tersebut, menduga ada yang janggal dalam penerapan hukum mereka, karena tidak ditahan dalam sel.

"Kami menyoroti ini adalah kasus besar, dan berjalan cukup lama hingga 5 bulan menjadi sorotan publik, tapi kenapa mereka mendapatkan keistimewaan menjalani tahanan rumah, ada apa ini, kami akan meminta supervisi kasus ini kepada KPK, Jamwas dan Komisi Yudisial, ini benar - benar aneh, dan kami akan terus kawal kasus ini, dan laporan - laporan kami terkait kecurangan perades ini," tandasnya.

Sidang selanjutnya untuk pemeriksaan saksi - saksi, untuk kasus dua terdakwa dari Desa Beganjing akan dilakukan pada hari Selasa, (12/7/2022), kemudian untuk kasus dua terdakwa lain dari Desa Nginggil, akan dilaksanakan sidang kembali pada hari Rabu (13/7/2022)(Rome)


Posting Komentar

0 Komentar