IKLAN


 

Ami'ul Tolak Pelantikannya Jadi Kadus Temuwoh

Amiul Khasanah didampingi PKN datangi Dinas PMD untuk sampaikan surat sanggah dan penolakan pelantikan jadi Kadus Temuwoh, Desa Talokwohmojo, Ngawen

"Kasus Ami’ul Khasanah nampaknya akan terus bergulir, meskipun sudah mendapat undangan untuk dilantik menjadi Kepala Dusun Temuwoh, Desa Talokwohmojo, Kecamatan Ngawen, Kabupaten Blora besuk Selasa (12/7/2022), namun yang bersangkutan menolak, karena tidak ada dasar hukumnya, alasannya"

Dapat Undangan Pelantikan
BLORA, ME -  Undangan Pelantikan oleh Kepala Desa Talokwohmojo,  Kecamatan Ngawen, bernomor 005/15/VII/2022 tertanggal 4 Juli 2022 telah diterima oleh yang bersangkutan, yaitu Ami'ul Khasanah. Namun Ami’ul mengisyaratkan tidak akan hadir pada pelantikan tersebut. 

Dirinya menolak dilantik, karena menurutnya (Ami'ul.red) dasar hukum yang digunakan dalam rencana pelantikan besok tidak jelas, sekaligus karena tidak adanya dasar hukum surat pembatalan calon perangkat desa (perades) yang sudah dilantik sebelumnya.

Ami’ul memberikan surat sanggahan dan menggelar pers release, yang dilakukan di Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Blora pada hari ini, Senin (11/7/2022).  Dalam pers releasenya Ami’ul menguraikan alasannya menolak undangan pelantikan atas dirinya sebagai Kadus Temuwoh.

”Mengingat bahwa pembatalam atas pelantikan saya,  didasarkan surat rekomendasi dari Dinas PMD yang ditandatangani oleh Kepala PMD atas nama Bupati Blora, maka dasar pelantikan saya seharusnya berdasarkan surat yang minimal setara atau lebih tinggi,” sebutnya. 

                       Ami'ul Khasanah

Tolak Pelantikan Ami'ul
Di saat yang sama, Seno Margo Utomo, dari LSM Pemantau Keuangan Negara (PKN), yang turut mendampingi Ami’ul Khasanah, kepada awak media ikut menjelaskan, bahwa dasar hukum pelantikan itu tidak jelas maka akan rawan digugat.

“Buat apa dilantik kemudian digugat, masak surat PMD atas nama Bupati dikalahkan oleh SK Kades,’ lanjutnya. 

Karena sampai saat ini rekomendasi Ombudsman RI Perwakilan Jawa Tengah belum keluar. Kepala Dinas PMD Kabupaten Blora Yayuk Windrati,  yang menemui Amiul, menjelaskan bahwa dirinya selalu berkoordinasi dengan Ombusdman Jawa Tengah. Dan proses pelantikan besuk adalah melanjutkan proses yang sudah ada. 

“Ombusdman mendorong untuk melakukan pelantikan, walaupun surat rekomendasinya belum ada,” jelasnya.
"Dasar pak Kades untuk melantik saudari Ami’ul Khasanah dan membatalkan pelantikan Try Siswanto adalah Undang-Undang No UU 30 th 2014 tentang Admistrasi Pemerintahan." imbuhnya.

Kewenangan Kepala Desa
Jadi dalam Undang-Undang ini yang memiliki kewenangan untuk melantik adalah Kades. Menurut Yayuk, kalau Kades yang memberikan SK, tidak ada yang menggugat, karena memang yang memiliki kewenangan adalah Kades.

“Saya apresiasilah (kinerja Kades untuk pelantikan besuk), karena ini menyangkut masa depan mbak Ami’ul, mungkin besuk pagi kalau mbak Ami’ul  iya berarti sampai umur 60 tahun akan menjadi perangkat desa, dan semuanya dilaporkan juga ke Ombudsman RI Perwakilan Jateng ,” jelas Kepala PMD. 

Namun secara terpisah, Ami’ul Khasanah bersikukuh tidak mau dilantik besuk, karena dasar hukumnya tidak jelas. Ditanya apakah mau menjadi Perangkat Desa, jawabnya mau tetapi kalau dasar hukum pelantikannya tidak jelas, dia menolak untuk dilantik.

Kasus Seleksi Perades
Kasus Ami’ul Khasanah sempat menjadi viral beberapa bulan yang lalu. Berawal dari Penjaringan Perangkat Desa yang dilaksanakan bersama-sama di Kabupaten Blora. Pada mulanya Ami’ul Khasanah mendapatkan skor tertinggi, dan berhak menjadi calon Kadus Temuwoh terpilih. 

Namun kemudian digugat oleh Muhammad Try Siswanto, yang merasa dirugikan, karena pengurangan nilai pembobotan pengabdian masyarakat padahal dia melampirkan 2 SK pengabdian yaitu SK BPD dan SK Tenaga Aplikasi Desa. 

Lewat gugatan ini maka kemenangan Ami’ul Khasanah menjadi calon Kadus dibatalkan. Ami’ul Khasanah kemudian menggugat ke Ombusdman Jawa Tengah lewat Posko Pengaduan Perangkat Desa Kabupaten Blora. Mohammad Try Siswanto sendiri sempat diangkat menjadi Kadus Temuwoh pada tanggal 29 Januari 2022 namun SK pelantikan tersebut akhirnya dicabut. Sehingga saat ini terjadi kekosongan Kadus Temuwoh. 

Diperiksa Ombudsman 
Ombudsman Jawa Tengah kemudian melakukan pemerikasaan atas perkara ini. Lewat surat nomor T/0065/LM.41-14/D028.2022/II/2022, tertanggal 15 Pebruari 2022, Ombudsman Perwakilan Jateng memberitahukan dimulainya pemeriksaan. 

Kemudian pada 12 April 2022 Ombudsman Jawa Tengah mendatangi kantor Kecamatan Ngawen untuk meminta penjelasan secara langsung. Dan pada 30 Mei 2022, Ombudsman Jawa Tengah memberitahukan perkembangan laporan kepada Ami’ul Khasanah.  Namun demikian dalam laporan tersebut, tidak ada rekomendasi apapun yang mengisyaratkan Ami’ul Khasanah supaya dilantik menjadi Kadus Temuwoh Desa Talokwohmojo Kecamatan Ngawen. (SS)

Posting Komentar

0 Komentar