IKLAN




 

Peradi Blora Siap Sukseskan Bantuan Hukum Untuk Warga Miskin

Sosialisasi Perda Bantuan Hukum untuk masyarakat miskin Blora dengan para Advokat DPC Peradi Blora - Rembang

"Pemerintah Kabupaten Blora siap bantu warga miskin yang terjerat kasus hukum, dengan menggandeng para Advokat yang tergabung dalam asosiasi termasuk DPC Peradi Blora - Rembang"

Sosialisasi Bantuan Hukum
BLORA, ME - Pemerintah Kabupaten Blora melalui Bagian Hukum Setda Blora gelar sosialisasi Peraturan Daerah terkait bantuan hukum untuk warga miskin di Kabupaten Blora, pada hari ini, Rabu (23/3/2022) di Ruang Pertemuan Setda Blora.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut, Kementerian Hukum dan HAM, Santi dan  Ketua DPC Peradi Kabupaten Blora, Zaenudin, SH, MH, keduanya sebagai narasumber, serta dihadiri sekitar empat puluh orang para Advokat yang bernaung di dalam DPC Peradi Kabupaten Blora - Rembang.

Pelaksana Tugas Kepala Bagian Hukum Setda Blora, Slamet Setiono, SH, MH, menyampaikan kepada para awak media, bahwa kegiatan sosialisasi tersebut untuk mendengarkan saran masukan dari para Advokat yang beracara di wilayah Kabupaten Blora.

"Kegiatan ini, adalah tindaklanjut dari Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2018, tentang Pendampingan Hukum Untuk Masyarakat Miskin, yang sempat tertunda karena pandemi Covid 19, saat ini kami sosialisasikan bersama para Advokat se Kabupaten Blora, kita awali dengan Peradi, kemudian nanti dengan KAI dan Ferrari," ungkapnya.

Plt. Kabag Hukum Setda Blora, Slamet Setiono, SH, MH (kiri)

Laksanakan Studi Banding 
Sementara saat dikonfirmasi terkait anggaran yang disiapkan melalui Bagian Hukum, pihaknya mengungkapkan masih akan melaksanakan studi banding ke Kabupaten lain, yang telah melaksanakan Perda tersebut di atas.

"Untuk besaran anggaran tersebut, kami masih harus studi banding ke Solo dan Sukoharjo, berapa besarannya, bagaimana pelaksanaannya, dan harapan kami bisa di anggarkan di APBD Perubahan atau APBD murni tahun berikutnya, mohon dukungan dan doanya ya" ujarnya.

Di saat yang sama, Ketua DPC Peradi Blora - Rembang, Zaenudin, SH, MH, menyambut baik adanya Perda untuk membantu penanganan hukum masyarakat miskin tersebut, dan Peradi juga telah siap melaksanakan Perda tersebut, dikarenakan sebelumnya telah melakukan hal yang sama, melalui program pro bono.

"Kami dari DPC Peradi Blora menyambut baik adanya Perda tersebut, karena sebelumnya kami juga pernah ajukan program tersebut sejak tahun 2003, dan baru sekarang bisa terwujud dengan adanya Perda ini, akan tetapi kami pun, telah melaksanakan program pro bono itu, sekarang didanai dari APBD, itu sangat bagus sekali, kami siap melaksanakan" tandasnya.

                      Zaenudin, SH, MH
       Ketua DPC Peradi Blora - Rembang

Sosialisasi Perlu Digencarkan
Dukungan yang sama juga diungkapkan oleh Advokat perempuan, sekaligus Bendahara DPC Peradi Blora, Magdalena LK, SH, yang turut hadir dalam sosialisasi Perda pendampingan hukum untuk warga miskin di Blora. Dan pihaknya siap untuk mensosialisasikan lebih luas.

"Sosialisasi ini bagus ya, jadi masyarakat miskin bisa mendapatkan pendampingan hukum dengan gratis, karena dibiayai oleh Pemkab Blora, ini sambil kita siapkan para advokat agar bisa terakreditasi, sementara nanti MoUnya akan menggunakan DPW Peradi Jateng, dengan surat mandat, seperti yang sudah kita laksanakan di Rembang," paparnya.

Terkait sosialisasi Perda tersebut, Pelaksana Tugas Kabag Hukum Setda Blora, Slamet Setiono, SH, MH, mengungkapkan Pemkab akan memperluas, setelah dengan para Advokat, akan dilanjutkan dengan para pemangku kebijakan di wilayah, yaitu Camat dan para Kepala Desa dan Kepala Kelurahan se Kabupaten Blora.

"Jadi pertemuan ini akan terus berlanjut, nanti akan diperluas dengan para Camat dan Kades dan Lurah, sehingga Perda dan Perbupnya bisa terlaksana baik, dan berguna untuk masyarakat," tandasnya. (Rome)

Posting Komentar

0 Komentar