IKLAN


 

Ngaku Intel Koramil, Warga Grobogan Dikeler Ke Polsek Todanan

Pelaku penipuan diperiksa oleh Unit Reskrim Polsek Todanan

"Dalam waktu terbilang singkat, Satuan Unit Reserse Kriminal Polsek Todanan Blora, tangkap seorang pria, pelaku dugaan tindak pidana penipuan"

Pelaku Penipuan Ditangkap
BLORA, ME - Satuan Unit Reskrim Polsek Todanan, Polres Blora, Polda Jawa Tengah, berhasil menangkap, S, (47) seorang warga Kecamatan Kradenan, Kabupaten Grobogan, pada hari Kamis kemarin (13/01/2022). Pelaku berinisial S ditangkap, lantaran diduga melakukan tindak pidana penipuan terhadap korban bernama Warkam, (63) seorang warga kecamatan Todanan Blora.

Kapolres Blora AKBP Aan Hardiansyah, melalui Kapolsek Todanan, AKP Daknyo mengungkapkan kronologis peristiwa, terjadinya tindak pidana tersebut, pada hari Rabu pagi (5/1/2022 ), 
korban yang sedang duduk di depan rumah, tiba-tiba didatangi oleh orang tak dikenal yaitu, S yang mengaku sebagai anggota Intel Koramil Todanan.

Diduga Pelaku mengaku anggota Intel Koramil Todanan dalam menjalankan aksinya

Ngaku Intel Koramil
Intel Koramil gadungan itu, kemudian menawarkan 5 ekor kambing kepada korban, dengan harga seluruhnya Rp. 5 Juta, dengan alasan membutuhkan uang untuk tambahan membeli mobil. Korban  merasa tertarik, kemudian keduanya menuju ke Kantor Koramil Todanan untuk mengambil kambing.

"Keduanya menuju ke Koramil Todanan, tetapi sebelum sampai di depan Kantor Koramil Todanan. Tersangka S, meminta berhenti di depan pasar Todanan untuk meminta kepada Korban menyerahkan uang pembelian kambing sebesar Rp 5 juta," kata Kapolsek Todanan, pada Jumat, (14/01/2022).

Setelah menerima uang itu, korban diminta oleh tersangka menunggu di pinggir jalan, di depan Kantor Koramil Todanan, selanjutnya tersangka pergi meninggalkan korban, dengan alasan mengambil mobil pick up, untuk mengangkut 5 ekor kambing ke rumah korban.

Lapor Ke Polsek
Setelah korban menunggu sekira 30 menit, tersangka tidak kunjung kembali. Akhirnya korban bertanya kepada petugas kebersihan yang berada di Koramil Todanan, dan menanyakan tentang keberadaan 5 ekor kambing tersebut, ternyata tidak ada kambing ditaruh di Koramil Todanan.

"Menyadari telah ditipu selanjutnya korban menuju Polsek Todanan untuk melaporkan kejadian tersebut," lanjut Kapolsek Todanan.

Mendapat laporan tersebut, Kapolsek Todanan AKP Daknyo langsung memberi perintah Kanit Reskrim Iptu Suyadi, untuk melakukan penyelidikan, kemudian pada hari Kamis, (13/1/2022) sekira pukul 07.00 WIB, Kapolsek Todanan mendapatkan informasi bahwa pelaku berada di pasar Kradenan Grobogan.

Ancaman Pidana 4 Tahun
Selanjutnya, Kapolsek Todanan kembali memerintahkan Kanit Reskrim, Iptu Suyadi untuk menindaklanjuti informasi tersebut, dan benar tersangka berada di Pasar Kradenan, selanjutnya diadakan penangkapan dan pelaku dibawa ke Polsek Todanan untuk dilakukan pemeriksaan dan penyidikan.

"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dijerat pasal 378 KUHP, dengan ancaman pidana maksimal 4 tahun penjara," tandas Kapolsek Todanan.

Selain mengamankan tersangka, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti, berupa 1 unit Sepeda Motor Merk Suzuki Sky Drive, 1 buah jaket berwarna merah marun berlis hitam, 1 buah celana jeans warna biru, dan satu pasang sepatu warna hitam dengan alas putih, yang diduga digunakan sebagai sarana untuk menipu korban. (KUD/me)

Posting Komentar

0 Komentar