IKLAN




 

Sekda Komang : "Saya Minta Hutang Daerah Blora Dapat Pendampingan KPK"

      Sekda Blora, Komang Gede Irawadi

"Sekda Komang ungkapkan latar belakang rencana hutang daerah diambil oleh Pemkab Blora, saat menerima permohonan audiensi dari PKN, bersama dua anggota DPRD"

Audiensi PKN terkait hutang daerah diterima oleh DPRD dan Sekda Blora

Rencana Hutang Daerah
BLORA, ME - Karena kondisi jalan di wilayah Kabupaten Blora yang 45% lebih, dalam kondisi rusak parah, dan keterbatasan anggaran dari Pusat maupun Propinsi untuk membangunnya, akibat krisis pandemi Covid 19 ini, membuat Pemkab Blora berhitung, dan mengambil opsi, yaitu berencana ajukan utang daerah sebesar Rp. 250 Milyar, dan rencana ini telah lama direspon oleh Lembaga Keuangan Bank dan Non Bank.

Hal itu dikonfirmasikan oleh Sekretaris Daerah, Komang Gede Irawadi, saat beraudiensi dengan LSM Pemantau Keuangan Negara (PKN), di Ruang Rapat DPRD Blora, bersama dua anggota DPRD Blora, yang dihadiri H. Supardi dari Partai Golkar dan Muhammad Ali Uddin dari PKB, pada Senin (8/11/2021) kemarin.

"Opsi hutang kita pilih, karena anggaran kita yang sangat terbatas, untuk membangun infrastruktur jalan, meskipun kami sudah menyisir anggaran kegiatan seluruh OPD, hingga Rp. 94 Milyar, kita sudah habis - habisan berhemat, sementara anggaran dari Pusat yaitu DAU juga dipotong dan DAK Fisik berkurang hingga Rp. 50 Milyar, sedangkan yang dari Provinsi kita belum tahu, kemungkinannya juga turun," ungkapnya.

Mobil pengangkut bibit terjebak kerusakan jalan Singget - Jati, Kecamatan Jati

Sudah Perhitungkan Matang
Meskipun anggaran dari pusat terpotong banyak, namun agenda Pemerintah Daerah harus tetap berjalan, sebagai contoh seleksi PPPK dan CASN, kemudian seleksi Perangkat Desa yang juga butuh anggaran sebesar Rp. 90 Milyar untuk persiapannya, belum dana untuk penanganan covid, yaitu percepatan vaksinasi. Sedangkan kondisi jalan, dalam kondisi memprihatinkan, butuh percepatan pembangunan, karena sangat dibutuhkan oleh warga.

"Jadi ini sudah benar - benar kami perhitungkan angkanya, kalau hutang daerah itu sudah ada regulasi yang membolehkan, yang tidak diperbolehkan kita hutang dananya untuk dibagi - bagi, oleh karena itu, karena ini yang pertama, kami usulkan pendampingan dari KPK sekalian, saya juga tidak mau kalau hutang ini, bikin kita masuk penjara," tandasnya.

Sebagai informasi, DPRD Blora merespon permohonan audiensi dari kelompok Pemantau Keuangan Negara (PKN), yang dipimpin oleh Kisman, terkait rencana pinjaman daerah yang menurutnya, akan merugikan rakyat Blora, dan meminta Pemerintah untuk mencari alternatif pembiayaan, dari penghematan anggaran rutin, dan efisiensi dengan puasa anggaran, serta mengoptimalkan PAD dari Dana Bagi Hasil Minyak dan Gas, yang dihasilkan dari perubahan undang - undang dana perimbangan pusat dan daerah. (Rome)

Posting Komentar

0 Komentar