IKLAN




 

Akhirnya DPRD Blora Setujui Utang Daerah, Tapi Cuma Rp. 150 Milyar

HM Dasum tandatangani Berita Acara Persetujuan Hutang Daerah sebesar Rp. 150 Milyar untuk bangun jalan di Blora

"DPRD Blora secara aklamasi setujui permohonan utang daerah yang diajukan Pemkab Blora, tapi hanya sebesar Rp. 150 Milyar, kemampuan fiskal daerah menjadi pertimbangannya"

Pidato Bupati Arief yang mengapresiasi persetujuan DPRD Blora terkait utang daerah dalam Sidang Paripurna DPRD

Rapat Paripurna DPRD
BLORA, ME - Pimpinan Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Blora, HM Dasum mengetok palu, tanda pengambilan keputusan yang sah, atas persetujuan secara aklamasi dari seluruh anggota Dewan yang hadir, terkait permohonan persetujuan hutang daerah yang diajukan oleh Pemkab Blora, namun jumlahnya hanya sebesar Rp. 150 Milyar.

"Dewan telah menyetujui secara aklamasi tadi, terkait permohonan persetujuan hutang daerah, tapi mengingat dan melihat kemampuan fiskal daerah, kita setujui utang untuk membiayai infrastruktur jalan Blora, sebesar Rp. 150 Milyar saja," ungkap Ketua DPRD Blora dari PDIP itu.

Apresiasi Bupati Blora
Meski tidak sesuai dengan permohonan awal hutang daerah, Bupati Blora, Arief Rohman tetap mengapresiasi keputusan yang diambil dalam sidang paripurna yang dilaksanakan pada Senin (15/11/2021) tersebut. Bupati juga mempersilahkan pada Dewan, menyampaikan aspirasi warga saat resesnya, untuk menentukan ruas jalan yang perlu dibangun, dengan skala prioritas, untuk pertumbuhan ekonomi masyarakat.

"Ya, kami sampaikan terimakasih atas persetujuan dari teman - teman Dewan, dan karena ada pertimbangan pada kemampuan fiskal kita, Dewan setuju hutang daerah sebesar Rp. 150 Milyar, kami hargai keputusan itu, dan kami siap laksanakan secara transparan dan akuntabel, termasuk mengakomodir aspirasi masyarakat yang disampaikan kepada Dewan, silahkan berikan masukan kepada kami, titik mana, atau ruas mana yang akan dialokasikan," ujar Gus Arief, panggilan akrab Bupati Blora.

       Komang Gede Irawadi, Sekda Blora

Maksimal Bunga 6%
Sementara itu, Sekretaris Daerah Blora, Komang Gede Irawadi, saat dikonfirmasi terkait bunga acuan maksimal utang yang ditentukan oleh Pemkab Blora, untuk memilih Lembaga Keuangan Bank dan Non Bank, sesuai dengan kemampuan fiskal daerah, menyampaikan acuannya adalah kenaikan harga barang dan jasa yang terus naik dalam waktu setahun.

"Maksimal adalah yang bisa memberikan bunga sebesar 6 % setahun, karena itu kami sesuaikan dengan kenaikan harga yang mencapai 5% per tahun, tentunya akan kami pilih yang paling memberiksn bunga terendah untuk kita to, yang paling menguntungkan skemanya untuk Blora," ungkap Komang.

PAD Sektor Migas
Di saat yang sama, Wakil Ketua DPRD dari Partai Golkar, Siswanto juga menyampaikan kepada Monitor Ekonomi, terkait alasan pemotongan besaran hutang yang disetujui oleh Dewan Blora. Salah satunya adalah pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor migas, yaitu eksploitasi minyak dari Blok Cepu, yang didapat dari bagi hasil participating interrest (PI) oleh PT Blora Gas Hulu.

"Banyak faktor yang kita jadikan pertimbangan, mengapa hanya kita ambil sebesar Rp. 150 Milyar, karena di tahun 2022 juga ada dari DAU sebesar lebih dari Rp. 60 Milyar, kemudian kita juga prediksi ada DAK sebesar Rp. 50 - 60 Milyar, kemudian dari Provinsi kurang lebih juga sama, Rp. 50 Milyar, belum lagi dari Dana Bagi Hasil PI yang sejak tahun 2020, kita sudah capai Break Effent Point (BEP) sehingga bagi hasil untuk PAD kita sebesar Rp. 50 Milyar lebih," tandas Siswanto. (Rome)


Posting Komentar

0 Komentar