IKLAN




 

Gagal Bayar GCI Kembali Dipertanyakan Eks Pekerjanya

Audiensi eks karyawan PT CPM tuntut pembayaran gaji yang belum dibayarkan

"Puluhan eks karyawan dari PT Caraka Perdana Megah yang tergabung dalam Serikat Pekerja Pertamina Cepu, menggelar audensi di gedung DPRD Blora"

Audiensi Eks Karyawan
BLORA, ME - Senin pagi (18/10) sebanyak 80 pekerja menuntut hak upah kerja, yang belum dibayar oleh PT GEO Cepu Indonesia (GCI) senilai 2 milyar dan hak lainnya seperti BPJS ketenagakerjaan. Saat mereka beraudiensi dengan DPRD Blora.

"Ini menurut mereka PT Caraka ini, ngesub ke PT Geo Cepu Indonesia (GCI), sedangkan PT Geo dapat pekerjaan dari Pertamina, dan PT Geo sendiri sekarang sudah bangkrut, Pailit. Ini kan kita Carikan solusi," ungkap Siswanto Wakil Ketua DPRD Blora dari Partai Golkar usai menerima audensi dari Serikat Pekerja.

Sebagai wakil rakyat, Politisi dari Partai Golkar ini, bersama Ketua DPRD HM Dasum, dari PDIP, dan Ir. Siswanto, Komisi B, politisi Golkar dari Ledok ini, berjanji bersama Pemerintah untuk menindaklanjuti permasalahan ini.

"Ini kan kasus lama, tapi gak ada yang follow up. Kita harus ke Jakarta, untuk mendatangi kuratornya yang mengurusi GCI ke Pertamina Pusat, yang memberi pekerjaan PT GCI, kalau mubang mubeng ning Blora gak rampung ini, podo gak due duite ya kan," jelas Siswanto.

Karena GCI Bangkrut
Sementara itu Direktur Utama PT Caraka Perdana Megah (CPM) mengungkapkan bahwa pihaknya tidak bisa membayarkan gaji karyawan,  disebabkan PT Caraka sendiri belum mendapatkan gaji dari GCI. 

"Kita saja belum digaji GCI. Totalnya hampir Rp. 5,3 miliar. Bagaimana kita mau gaji karyawan ini. Kita tentu tidak ada uang. Sementara GCI sudah dinyatakan pailit," ungkapnya. 

Dalam audiensi tersebut pihak dari Pertamina EP Cepu, yang juga hadir itu mengklaim, bahwa  PT Pertamina EP Field Cepu, tidak mempunyai dasar kewajiban pemenuhan tuntutan dari eks pekerja PT Caraka Perdana Megah.

“Kami memenuhi undangan DPRD sebagai penghormatan terhadap lembaga legislatif, karena kami diundang. Namun sudah kami jelaskan dalam persoalan ini PT Pertamina EP Cepu Field secara aturan, tidak dapat memenuhi kewajiban tuntutan tersebut, karena kami tidak pernah mempunyai kontrak kerjasama dengan PT Caraka Perdana Megah,” ujar Agung.

Dalam pertemuan tesebut, Agung juga menjelaskan bahwa dalam menjalankan operasi dan kegiatan apapun, Pertamina EP Field Cepu harus memenuhi aspek Good Corporate Governance (GCG), semua  yang dijalankan oleh Perusahaan, harus mengacu pada aturan dan ketentuan yang berlaku. (Meg/me)

Posting Komentar

0 Komentar