"Bupati Arief tegaskan penyaluran bantuan sosial pangan melalui E - Warong harus diperbaiki, saat memimpin Rapat Koordinasi Evaluasi Program Bantuan Sembako untuk warga miskin"
Rakor Evaluasi
BLORA, ME - Mendengar masih adanya laporan penyalahgunaan penyaluran bantuan sosial pangan (BSP) atau Bantuan Pangan non-Tunai (BPNT) di Kabupaten Blora, di antaranya terkait kualitas sembako yang di bawah standart atau tidak layak, membuat Bupati Arief jengkel dan mengambil sikap tegas.
Senin siang (13/9/2021), Bupati langsung menggelar rapat koordinasi, untuk melakukan evaluasi program sembako BSP atau BPNT tersebut dengan seluruh stakeholder terkait. Bersama Wakil Bupati, Tri Yuli Setyowati, Ketua Komisi D DPRD, Ahmad Labib Hilmy, Kasat Reskrim Polres AKP Setiyanto, dan Kasi Intel Kejaksaan Negeri, Muhammad Adung.
Turut hadir Plt. Asisten Pemerintahan dan Kesra Setda, Sugiyanto, Kepala Dinas Sosial P3A, Indah Purwaningsih, perwakilan Praja Kepala Desa, dan dari perbankan, BRI Blora dan Cepu, Supplier, hingga paguyuban pemilik e-Warong.
Permasalahan E Warong
Dalam rapat tersebut, Bupati Arief langsung mengatakan, adanya permasalahan - permasalahan yang muncul dalam penyaluran bantuan sosial sembako, menurutnya harus segera diselesaikan. Pihaknya tidak mau adanya temuan atau laporan yang terjadi di lapangan muncul kembali.
“Saya sudah 6 bulan lebih bersama Bu Wakil dilantik, dan permasalahan e-warong ini belum ada perubahan. Jadi ini sudah tidak hanya lampu kuning, tapi lampu merah. Jadi saya pastikan ini upaya kita yang terakhir dan jangan sampai ada permasalahan lagi,” tegas Bupati.
Bupati ingin permasalahan yang ada pada e-warong ini, kondisinya bisa stabil mengingat ini menyangkut hajat hidup masyarakat kecil. Jangan sampai masyarakat kecil dan kurang mampu ini menjadi korban. Oleh karena itu pihaknya minta dalam sektor pangan hak-hak rakyat ini bisa disalurkan dengan baik.
“Kalau nanti ini tidak ada perubahan, maka kami tidak bisa menolong lagi. Saat ini kami sudah mengingatkan, jangan sampai Kepolisian dan Kejaksaan yang bertindak,” tegas Bupati.
Perubahan Mekanisme
Bupati juga meminta pihak Kecamatan, dan Desa untuk membantu pemecahan permasalahan yang terjadi. Pihaknya ingin ada perubahan bagaimana mekanisme dalam penyaluran dan hak - hak rakyat penerima ini bisa tersalurkan dengan tepat.
“Jadi yang sudah ditunjuk (e-warung) juga harus sesaui standart dalam penyalurannya, dan barang yang dijual juga harus sesuai, kalau bisa kita pakai konten lokal. Misalkan untuk buah dari Desa Tanggel ada jeruk yang melimpah bisa kita berdayakan konten lokal tersebut ataupun yang lainnya,” ucap Bupati.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Blora AKP Setiyanto mengungkapkan bahwa, pihaknya mengaku telah menerima beberapa aduan dan informasi terkait penyalahgunaan BPNT. Oleh karena itu, meminta tolong agar hal ini bisa dievaluasi, kalau memang dalam penyalurannnya tidak sesuai.
“Pelaksaan e-warung yang dalam penyaluran di bawah standar, kami sudah menangani 2 kasus yang kami tangani, tentunya kami harap 2 ini yang terakhir. Jangan sampai ada temuan temuan selanjutnnya,” jelasnya.
Jangan Intimidasi Penerima
Kasat Reskrim juga meminta tidak ada intimidasi lagi kepada penerima apabila tidak mau menerima bantuan karena kondisi sembakonya dibawah standart.
“Nanti kalau ada aduan seperti itu, ya akan kami tindaklanjuti jika memang ada laporan lagi, jadi kepada rekan-rekan bisa menunjukkan bukti pengiriman, diberikan tanda terima di mana memang sudah sesuai,” jelas Kasat Reskrim.
AKP Setiyanto berharap untuk kedepannya, supaya penataan e-warung ini, tidak ada kendala atau permasalahan dikemudian hari, yang bisa menjadikan hambatan.
Hal senada juga dikatakan oleh Kasi Intel Kejari Blora, Muhammad Adung yang mengatakan, dari pemerintahan yang lalu sampai sekarang, permasalahan masih belum selesai dan masalahnya sama tentang program BPNT, yaitu kualitas barang atau sembakonya jelek.
“Yang perlu kita tindaklanjuti memang hal ini, namun permasalahan itu-itu saja yang pertama yang saya bisa sampaikan adalah data kemudian sempat perpindahan dari BNI ke BRI itu ada perubahan dan selanjutnya,” tegas Adung.
Pesan Kejaksaan Negeri
Adung berpesan, agar para pemilik e-warung, bisa lebih memperhatikan kualitas barang. Pihaknya juga tidak ingin, adanya laporan barang yang tidak sesuai dengan standarisasi.
“Hati-hati jika masih ada yang seperti itu bisa melanggar undang-undang Tipikor, menguntungkan diri sendiri atau orang lain. Oleh karena itu kami minta tolong transparansi dari bapak ibu. Kita ketahui banyak beberapa temen-temen yang ada masalahnya ada yang sampai sini juga,” pesan Adung.
Sementara itu perwakilan BRI Cabang Blora dan Cepu siap menerima masukan apabila ada e-warung yang melakukan intimidasi, kepada penerima dan akan langsung diganti. (Tim Pro/ME)
0 Komentar