Pemeriksaan Tersangka
BLORA, ME - Kejaksaan Negeri Blora kembali periksa dua pejabat Dinas Perdagangan Koperasi dan UKM Blora, untuk kasus jual beli kios pasar di Cepu, dengan status sebagai tersangka, yaitu W, Kabid dan MS, Kepala UPT Pasar Cepu, Kabupaten Blora.
Keduanya hadir dengan didampingi Pengacara masing - masing, sementara untuk tersangka S, berhalangan hadir memenuhi panggilan Penyidik Adhyaksa Blora, dengan alasan sedang sakit. Hal itu disampaikan oleh Kasie Intel Kejaksaan Negeri Blora, Muhammad Adung, SH, Jumat sore tadi (6/8/2021).
"Tersangka S tidak bisa hadir dalam pemeriksaan karena sakit, disampaikan langsung oleh S, melalui telepon tadi, untuk surat keterangan sakitnya dari dokter, kita belum melihat, itu tadi disampaikan oleh penyidik, ya kita akan panggil kembali Minggu depan," ungkapnya kepada Monitor Ekonomi.
Belum Ada Penahanan
Saat dikonfirmasi, apakah akan dilakukan penahanan kepada dua tersangka yaitu W dan MS, yang tengah menjalani pemeriksaan hari ini, Kasie Intel, Adung menyampaikan masih menunggu hasil pemeriksaan dari S nantinya. Hingga pemeriksaan ketiga tersangka, akan didalami, apakah cukup tiga tersangka atau akan ada penambahan tersangka lain.
"Kan tersangka S belum diperiksa, kita lihat nanti setelah semuanya diperiksa, kita jadwalkan lagi Minggu depan, kita masih berikan kesempatan kepada para tersangka untuk mencari pendamping hukum, menyiapkan mental dan fisik, kalo masih sakit, harus dibuktikan dengan surat keterangan dokter, dan Kajaksaan juga akan mengecek langsung kondisinya, kemudian penambahan tersangka, kita lihat hasil pemeriksaan mereka, tiga tersangka, apakah ada keterangan untuk menambah tersangka atau cukup mereka bertiga, kalo mereka bernyanyi, pasti mereka bertiga bernyanyi toh," bebernya. (Rome)
0 Komentar