IKLAN




 

Alasan Sakit Tersangka S Tidak Ikut Diperiksa

Muhammad Adung, SH,
Kasie Intel Kejari Blora

"Kejaksaan Negeri Blora panggil dan periksa tiga tersangka kasus jual beli Pasar Beras Cepu, namun karena sakit tersangka S, tidak ikut diperiksa hari ini"

Pemeriksaan Kejaksaan
BLORA, ME - Hari ini, Jumat (6/8/2021) Penyidik Kejaksaan Negeri Blora memeriksa tiga tersangka kasus jual beli kios Pasar Beras Cepu, yang terdiri dari Pejabat dari Dinas Perdagangan Koperasi dan UKM Kabupaten Blora. 

Tiga tersangka yang telah ditetapkan beberapa hari yang lalu oleh Kejaksai ian Negeri Blora, adalah S, W dan MS, telah menerima surat panggilan pemeriksaan sebagai tersangka, namun hanya W dan MS yang mendatangi pemeriksaan dengan didampingi Pengacara dari Semarang. 

Sedangkan tersangka S, yang juga Kepala Dinas terkait, tidak hadir dengan alasan atau keterangan sakit. Hal itu diungkapkan oleh Mohammad Adung, Kasie Intel Kejaksaan Negeri setempat.

"Untuk pemeriksaan sudah kita lakukan sejak pukul 09.00 WIB pagi tadi, dan ini masih kita lanjutkan pemeriksaannya, untuk mendalami keterangan yang disampaikan dua tersangka, W dan MS, sedangkan S belum bisa diperiksa, karena alasan tadi disampaikan oleh Penyidik, yang bersangkutan sedang sakit," ujarnya kepada awak media.

Kasus Kios Pasar
Kasus ini diawali dari laporan adanya dugaan jual beli kios pasar yang telah dibangun pada tahun 2018, dan setelah jadi, pada tahun 2019, diduga telah terjadi peristiwa jual beli kios, dan ini diperkuat dengan adanya pengembalian dana ke Kasda Blora sebesar Rp. 800 Juta lebih dan telah disita oleh Kejaksaan Negeri, untuk dijadikan sebagai barang bukti.

Saat dikonfirmasi terkait adanya dugaan mal administrasi pengelolaan pasar yang disampaikan Pengacara W dan MS, dengan alasan tidak ada kerugian negara, serta diduga pelaksanaan itu terjadi tidak hanya di pasar Cepu dan sudah berlangsung lama. Muhammad Adung, menyampaikan bahwa penyidik memulai pemeriksaan tersangka, kembali dari awal prosesnya.

"Kita ulang lagi, semua dari awal prosesnya, karena ini diperiksa sebagai tersangka, keterangan tersangka nanti kita, apakah ada penambahan keterangan dari sebelumnya yang ada, apakah menjurus lanjut, untuk penambahan tersangka, kita lihat keterangan tersangka ini, apakah ada penambahan atau cukup mereka bertiga, tinggal keterangan para tersangka ini, cleannya kemana, kalo bernyanyi, toh mereka akan bernyanyi, kita lihat nanti," ungkapnya.

Tidak Kerugian Negara
Sementara itu, tadi pagi di tempat yang sama, seperti yang telah diunggah dalam video YouTube, Pengacara dari W dan MS menyatakan bahwa pentingnya pelurusan pelaksanaan administrasi dalam konteks pengelolaan pasar, karena pasar sendiri juga merupakan objek untuk pendapatan asli daerah (PAD).

"Oleh karena itu, perlu dilakukan pelurusan administrasi dalam konteks pengelolaan pasar, karena meskipun tidak ditemukan aturannya, apakah ini terkait dengan pidana atau administrasi, karena ini juga dalam konteks pengelolaan pasar, ini sudah berlangsung lama, dan sebagai obyek PAD, jadi ada kaitannya dengan Pemerintah Daerah, yang mana PAD sendiri juga dinikmati oleh masyarakat Blora, maka di mana letak kerugian negara, nanti kita akan gali," papar Kadi Sukarna, Pengacara dari tersangka W dan MS kepada para awak media. (Rome)

Posting Komentar

0 Komentar