IKLAN




 

Usai Bahas CSR, Bentuk Tim DBH

Bupati Arief juga akan membentuk Tim Dana Bagi Hasil (DBH) yang akan merumuskan revisi Peraturan Menteri ESDM terkait frasa mulut sumur atau titik lokasi sumur dasar penentu DBH

"Dalam Rapat Koordinasi Forum TSP Blora, Bupati Arief juga melaporkan celah hukum terkait pembagian dana bagi hasil, usai bertemu dengan Sekretaris Dirjen dan Biro Hukum Kementrian ESDM"

Rakor Forum TSP

BLORA, ME - Saat sesi dialog dengan Humas SKK Migas Jabanusa, Doni Ariyanto, yang menyatakan bahwa dasar pembagian dana bagi hasil minyak dan gas dari eksploitasi Blok Cepu adalah klausul yang menyebutkan mulut sumur, dijadikan dasar pengenaan dana bagi hasil. Meskipun masuk dalam Wilayah Kerja Penambangan (WKP) bernama Blok Cepu. Sementara saat ini, proyek eksploitasi minyak terdapat di Bojonegoro, karena potensinya lebih besar.

"Sesuai dengan klausa mulut sumur, maka wilayah yang mendapatkan dana bagi hasil minyak bumi adalah daerah penghasil, yaitu Bojonegoro, dan Propinsi Jawa Timur mendapatkan sebagai wilayah yang juga dibagikan untuk seluruh Kabupaten/Kota, maka tidak heran Banyuwangi yang jauh dari lokasi pengeboran dan tidak terdampak, mendapatkan bagi hasil hingga Rp. 60 Milyar setahun, namun mendorong agar proyek - proyek eksplorasi dan eksploitasi yang dikelola oleh Exxon, yang tidak dikerjakan, bisa dialihkan kepada Pertamina, atau di KSOkan, sehingga Blora bisa mendapatkan dana bagi hasil tersebut," papar Doni Ariyanto.

Hanya Rubah Permen

Menanggapi uraian dari perwakilan SKK Migas Jabanusa, Doni Ariyanto, Bupati Blora Arief Rohman, MSi menyampaikan hasil kunjungan kerjanya beberapa hari di BUMN dan beberapa Kementerian termasuk Kementerian ESDM, yang membahas tentang dana bagi hasil dari eksploitasi minyak di Blok Cepu. Menurutnya, perubahan frasa mulut sumur tersebut, adalah revisi Peraturan Menteri ESDM, yaitu yang menjadi dasar adalah cakupan wilayah kerja penambangan, status sebagai daerah penghasil migas, dan daerah terdampak.

"Dalam forum ini, saya akan laporkan hasil pertemuan dengan Kementerian ESDM, yaitu dengan Sekretaris Dirjen ESDM dan Kabiro Hukumnya, yang mendukung upaya perubahan atau revisi terkait dasar pengenaan dana bagi hasil minyak Blok Cepu, itu tidak perlu revisi Undang - Undang, cukup revisi Permen, kalau dulu yang menjadi dasar adalah mulut sumur, sekarang ada celah, yaitu berdasarkan WKP, status sebagai daerah penghasil migas yang jelas dibuktikan kita masuk dalam PI Blok Cepu, jadi ada pengakuan ada wilayah penambangan kita yang ikut tersedot dalam eksploitasi minyak di Bojonegoro, kemudian sebagai daerah terdampak, jelas kita terdampak secara ekonomi dan sosial, karena tidak mendapatkan DBH, kita menjadi Kabupaten termiskin, banyak pengangguran, infrastruktur hancur adanya lalu lintas penambangan migas, oleh karena itu, kita akan bentuk lagi tim untuk merumuskan dan membahas hal ini, yaitu Tim DBH migas,"  ujarnya. (rome)



Posting Komentar

0 Komentar