IKLAN




 

Rapat Paripurna DPRD Aklamasi Setujui 3 Ranperda Dan LPJ Bupati 2020


Bupati Arief Rohman, SIP, MSi tandatangani Berita Acara hasil rapat paripurna DPRD Blora tentang persetujuan 3 Ranperda dan dirangkaikan rekomendasi Laporan Keuangan Pertanggungjawaban Bupati Tahun Anggaran 2020

Rapat Paripurna DPRD

BLORA, ME - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) menggelar rapat paripurna dalam acara persetujuan bersama Bupati Blora dengan DPRD tentang tiga rancangan peraturan daerah (Raperda) dirangkaikan rekomendasi atas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Blora Tahun Anggaran 2020.

Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Blora HM. Dasum, SE, MMA didampingi sejumlah unsur pimpinan DPRD Blora di ruang pertemuan setempat, Selasa (23/3/2021).

Rapat dihadiri Bupati Blora H. Arief Rohman, S.IP, M.Si, Wakil Bupati Blora Tri Yuli Setyowati, ST, MM, unsur Forkopimda Blora, Anggota DPRD, Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dengan menerapkan protokol kesehatan COVID-19.

Finalisasi 3 Ranperda

Dalam pengantarnya, Ketua DPRD Blora menyampaikan bahwa berdasarkan keputusan Badan Musyawarah DPRD, susunan rapat paripurna meliputi, Pembukaan, Laporan Panitia Khusus Pembahasan Raperda, Penandatanganan Berita Acara Persetujuan.

Kemudian, Laporan Rekomendasi DPRD atas Pembahasan LKPJ Kepala Daerah Tahun Anggaran 2020, Sambutan Bupati dan Penutup.

“Berdasarkan keputusan DPRD Nomor 180.18/37/2020 tanggal 20 November 2020, pada tahun 2021 telah diprogramkan 15 Raperda Umum dan 3 Raperda Komulasi Terbuka yang akan ditetapkan,” terang HM Dasum, SE. MMA.

Tindaklanjut Surat Gubernur

Dari 18 Raperda tersebut ada 6 Raperda yang merupakan inisiatif DPRD dan 9 Raperda yang diusulkan oleh Pemerintah Kabupaten Blora.

Dasum menjelaskan, menindaklanjuti Surat Gubernur Jawa Tengah nomor 180/0001521, tanggal 19 Januari 2021 perihal Hasil Fasilitasi Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Blora dan telah difinalisasi terhadap 3 Raperda pada 22 Maret 2021.

Adapun ketiga Raperda tersebut adalah, Raperda tentang Perusahaan Umum Daerah Wira Usaha. Raperda tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 3 Tahun 2008 tentang urusan Pemerintahan Yang Menjadi Kewenangan Pemerintah Daerah Kabupaten Blora.

Berikutnya, Raperda tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 4 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Hutan.

Pembacaan Rekomendasi DPRD

Laporan Panitia Khusus Pembahasan Raperda disampaikan oleh juru bicara Pansus Aditya Candra Yogaswara. Yang selanjutnya dimintakan persetujuan secara aklamasi kepada anggota rapat paripurna DPRD.

Berikutnya, penandatanganan persetujuan bersama antara Bupati Blora dan Pimpinan DPRD, yang sebelumnya naskah berita acara dibacakan oleh Plt. Sekretaris DPRD Blora Drs. Suryanto, M.Si.

Rangkaian rapat paripurna dilanjutkan dengan Laporan Pembahasan, Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Blora yang dibacakan oleh Pansus DPRD Santoso Budi Susetyo, S. Sos, dari PKS.

Pada intinya, berdasarkan hasil laporan tersebut, DPRD memberikan rekomendasi sebagai bahan dalam percepatan dan kelancaran pelayanan vaksinasi COVID-19, percepatan pemulihan ekonomi, peningkatan kualitas sumber daya manusia dan kualitas hidup masyarakat.

Kemudian, peningkatan kualitas tata kelola pemerintahan dan peningkatan infrastruktur wilayah yang berwawasan lingkungan.

Penandatanganan Berita Acara

Dengan keputusan Anggota DPRD Blora, maka keputusan DPRD tentang rekomendasi atas LKPJ Blora Tahun Anggaran 2020 ditandatangani.

“Selanjutnya akan kami jadikan bahan pertimbangan guna perbaikan dan penyempurnaan dalam penyusunan perencanaan dan atau kebijakan strategis yang selaras dengan visi Bupati Blora yang baru-baru ini dilantik, yaitu Sesarengan mBangun Blora, Unggul dan Berdaya Saing,” ungkap HM Dasum pimpinan rapat paripurna.

Pada kesempatan itu Bupati Blora H. Arief Rohman, S.IP, M.Si menyampaikan sambutan dan mengapresiasi setinggi-tingginya kepada DPRD Blora untuk bersama Sesarengan mBangun Blora, Unggul dan Berdaya Saing (gin/me)

Posting Komentar

0 Komentar