IKLAN




 

Polsek Todanan Tangkap Residivis Lintas Kota

IPDA Suyadi, SH
Kanit Reserse Polsek Todanan

Polsek Tangkap Residivis 

BLORA, ME - Kapolsek Todanan, Polres Blora, IPTU Kusnio, SE melalui Kanit Serse Polsek Todanan, IPDA Suyadi, SH menjelaskan terkait penangkapan residivis berasal dari Grobogan, yang baru saja keluar dari LP Grobogan, tiga bulan yang lalu.

Kepada Monitor Ekonomi, menurut Kanit Serse Polsek Todanan, menjelaskan bahwa tersangka pelaku bernama AS, warga Dukuh Karangasem, Wirosari Grobogan. Ditangkap di wilayah hukum Polsek Todanan, setelah melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan, terhadap seorang tukang Ojek, bernama Dwi Mulyanto, warga Kunduran Blora.

"Pelaku adalah seorang residivis, yang baru bebas tiga bulan yang lalu, saat kita periksa intensif, ternyata ini adalah giatnya yang ke empat kali, dan berhasil kita tangkap," ujar Kanit Serse Todanan.

Kronologis peristiwa

Pelaku berpura - pura menyewa ojek, pada hari Minggu malam (7/3/2021), dari pangkalan ojek di Kunduran, menuju suatu tempat hiburan di Todanan.

"Tersangka pelaku, meminta pada tukang ojek, untuk mengantarkan ke satu tempat kafe dan karaoke, di wilayah Todanan, untuk menemui yang dikatakan oleh pelaku adalah  istrinya, yang bekerja di cafe tersebut," ungkap Kanit Serse, IPDA Suyadi.

Sampai di tempat hiburan tersebut, pelaku yang merupakan residivis itu, masuk dan menyewa ruang karaoke, dan ditemani seorang pemandu karaoke, sementara tukang ojek diminta untuk menunggu di luar.

"Setelah ngeroom selama dua jam, timbul gelagat buruk pelaku, dengan modus ingin menguasai kendaraan motor milik tukang ojek, dengan mengajak masuk ke room, dan diajak minum, korban ikut masuk, kemudian pelaku berpura - pura mau pinjam motor untuk keluar makan bersama istrinya, setelah ditunggu beberapa saat, korban curiga, karena perempuan tersebut kembali masuk room," ungkap Kanit.

Penipuan Dan Penggelapan

Merasa tertipu, akhirnya Dwi Mulyanto, melaporkan kejadian tersebut di Polsek Todanan, dan langsung ditindaklanjuti dengan penyisiran di wilayah Todanan, dan dalam waktu kurang dari 24 Jam, pelaku berhasil ditangkap Tim Buser Polsek Todanan, Polres Blora.

"Kemudian ada informasi, kejadian kecelakaan di ruas jalan Desa Ngumbul, tim buru sergap Polsek langsung mendatangi tempat kejadian kecelakaan tersebut, dan ternyata yang kecelakaan tersebut pelaku penipuan tukang ojek tersebut, kemudian pelaku kita amankan, berikut barang bukti, satu unit sepeda motor, pelaku akan kita kenakan KUHPidana pasal 372 dan 378, penipuan dan penggelapan," tandasnya. (Nal/ME)

Posting Komentar

0 Komentar