IKLAN




 

Danramil Wonosegoro Hadiri Rapat Penerapan PSBB

Rapat koordinasi penerapan PSBB tingkat Kecamatan Wonosegoro, Boyolali dihadiri Forkompimcam setempat

Rapat Penerapan PSBB

BOYOLALI, ME -  Bertempat di Aula Kecamatan Wonosegoro, Danramil 17/Wonosegoro Kodim 0724/Boyolali Kapten Arh Iswadi Yusuf menghadiri Rapat Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) bersama Forkopimcam Wonosegoro, yang akan dilaksanakan pada tanggal 11-25 Januari 2021 mendatang. Sabtu. (09/01).

Pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar ( PSBB) ini dilakukan serentak di 23 kabupaten/kota di enam provinsi yang masuk wilayah berisiko tinggi penyebaran Covid-19,  sesuai dengan instruksi Pemerintah Pusat melalui Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto melalui PP Nomor 01 Tahun 2021 tentang pemberlakuan pembatasan untuk pengendalian penyebaran Covid-19 di Daerah yang beresiko tinggi angka penyebaran Covid-19.

Penerapan PSBB dilakukan karena wilayah itu memenuhi salah satu dari empat parameter yakni tingkat kematian dan tingkat kasus aktif yang masing-masing di atas rata-rata nasional.

Protokol Kesehatan Ketat

Kemudian, tingkat kesembuhan di bawah rata-rata nasional dan tingkat keterisian rumah sakit (BOR) untuk ICU dan isolasi di atas 70 persen.

Dalam hasil rapat koordinasi tersebut mengatur kembali pemberlakuan pembatasan tersebut meliputi membatasi tempat/kerja perkantoran dengan menerapkan Work From Home (WFH) sebesar 75 dengan memberlakukan protokol kesehatan lebih ketat.

Belajar Di Rumah

Kemudian, melaksanakan kegiatan belajar mengajar secara daring/online, untuk sektor esensial yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat, tetap dapat beroperasi 100 persen, dengan pengaturan jam operasional dan kapasitas, serta penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Selanjutnya, mengatur pemberlakuan pembatasan untuk kegiatan restoran (makan/minum di tempat) sebesar 25 persen dan untuk layanan makanan melalui pesan-antar/dibawa pulang tetap diizinkan sesuai dengan jam operasional restoran.

Pembatasan Jam Operasional

Pembatasan lainnya yakni jam operasional untuk pusat perbelanjaan/mal sampai dengan pukul 19.00 WIB, mengizinkan kegiatan konstruksi beroperasi 100 persen dengan penerapan protokol kesehatan lebih ketat.

Kegiatan di tempat ibadah tetap dapat dilaksanakan, dengan pembatasan kapasitas sebesar 50 persen dengan protokol kesehatan lebih ketat, kegiatan di fasilitas umum dan kegiatan sosial budaya dihentikan sementara.

Pembatasan terakhir yakni pengaturan kapasitas dan jam operasional untuk transportasi umum.

Sukseskan PSBB

Saat ditemui Danramil 17/Wonosegoro Kapten Arh Iswadi Yusuf mengatakan bahwa Koramil khususnya TNI sebagai aparat satuan teritorial ikut serta untuk mendukung penuh dan mensukseskan program yang telah dicanangkan oleh pemerintah tersebut.

"Pembatasan Sosial Berskala Besar ini mari kita terapkan dan patuhi bersama sehingga penyebaran Covid-19 di Wonosegoro terutama di indonesia akan cepat tuntas dan masyarakat dapat beraktivitas seperti sedia kala seraya berdoa kepada Tuhan yang maha pencipta". Tegas Danramil. (Pendim/nug)

Posting Komentar

0 Komentar