IKLAN




 

Sanksi KASN Turun Lagi Di Blora

Ketua Bawaslu Blora, Lulus Mariyonan saat pimpin rapat koordinasi pengawasan Pilkada bersama Gakkumdu

Rekomendasi KASN Turun

Blora, me - 7 Hari jelang pemungutan suara Pilkada Blora berlangsung, Bawaslu Blora kembali terima surat rekomendasi sanksi ASN diduga tak netral dari KASN (Komisi Aparatur Sipil Negara).

Rekomendasi bernomor R-3914/KASN/12/2020 tanggal 1 Desember 2020 itu berkaitan adanya oknum Kepala SD Negeri di Japah yang sebelumnya dilaporkan oleh masyarakat ke Bawaslu Blora.

Oleh Bawaslu Blora, laporan dengan nomor register : 003/Reg/LP/PB/Kab/14.10/XI/2020 dengan terlapor berinisial LKS yang merupakan Kepala SDN di wilayah Kecamatan Japah, Kabupaten Blora di teruskan ke KASN.

Apresiasi Bawaslu Blora

Atas turunnya sanksi itu, Lulus Mariyonan Ketua Bawaslu Blora menyatakan apresiasinya, buktinya KASN kembali menunjukkan komitmennya dalam netralitas Pilkada. Hal itu menegaskan bahwa ASN yang merupakan birokrat harus melayani publik (masyarakat) bukan melayani kelompok atau golongan tertentu.

“Kita semua tahu ya, KASN sangat serius. Bawaslu Blora berharap sanksi ini menjadikan ASN di Blora untuk fokus dalam tugas-tugas birokrasi melayani publik.” Terang Lulus di Kantornya, Kamis (3/12).

Jaga Kualitas Pilkada

Dalam kesempatan itu Lulus juga menghimbau kepada semua pihak untuk saling menghormati dan menjaga kualitas proses Pilkada yang sebentar lagi menuju tahapan puncaknya, yaitu pemungutan suara.

Ketentuan netralitas ASN diketahui diatur dalam UU ASN nomor 5 Tahun 2014. Kemudian Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 Tentang Pembinaan Jiwa Korps Dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil. Juga Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, dimana ASN atau PNS diharuskan netral dalam Pemilu. (HMS/BWS/me)


Posting Komentar

0 Komentar