IKLAN


 

Ketahuan Jadi Kader Partai Anggota PPS Dipecat

Ketua KPUD Blora, M Khamdun

Jadi Kader Partai

BLORA, ME - Seorang anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) di Pilkada 2020 dipecat karena melanggar netralitas. Oknum anggota PPS itu diduga merupakan kader dari salah satu partai politik (Parpol) . 

 Ketua KPU Blora, M Khamdun mengatakan pemecatan terhadap anggota PPS tersebut karena terbukti mengikuti kegiatan Bimbingan Teknik (Bimtek) saksi TPS salah satu partai politik (Parpol). 

"Artinya itu kan dia Kader partai. Ya harus dipecat. Sesuai aturan penyelenggara pemilu dilarang berpolitik," kata Khamdun, Rabu (2/12). 

Ikut Bimtek Pemilu

Diketahui, anggota PPS itu bernama Agung Sumarsono. Bertugas sebagai PPS di Desa Pulo Kecamatan Kedungtuban. 

Dijelaskan Khamdun, Bimtek yang diikuti anggota PPS tersebut berkaitan dengan pelatihan saksi untuk Pemilu 2024. 

" Walaupun untuk Pemilu 2024 jelas dilarang. Karena dia tidak boleh berpolitik. Kalau ikut pelatihan saksi berarti status dia kan kader partai. Jelas dilarang," bebernya. 

Dengan adanya pemecatan ini, Pihaknya meminta Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk segera melakukan Pergantian Antar Waktu (PAW). 

"Kita sudah instruksikan untuk PPK segera melantik PAW menggantikan yang bersangkutan," ucapnya. (Meg/me)

Posting Komentar

0 Komentar