Kenalan Baru FB
BLORA, ME - Nasib apes dialami IL warga Kecamatan Jepon Kabupaten Blora, Tidak hanya kehilangan sepeda motornya, korban juga kehilangan kehormatannya akibat disetubuhi pria yang baru dikenalnya lewat FB.
Kapolsek Blora kota, AKP Joko Priyono mengatakan pelaku bernama JA, warga Kecamatan Tunjungan, Kabupaten Blora. Antara korban dengan pelaku kenal melalui aplikasi media sosial Facebook. Dalam perkenalannya itu, Pelaku mengaku sebagai anak anggota polisi yang memiliki usaha rental mobil.
"Setelah komunikasi intensif melalui WA, tersangka mendekati dan memacari korban, bahkan berjanji akan dicarikan pekerjaan," ucap AKP Joko. Kamis, (5/11/2020).
Janjian Di Alun - Alun
Dengan berbagai bujuk rayu, keduanya akhirnya sepakat untuk bertemu di sebuah minimarket di kawasan alun-alun Blora. Pelaku menjemput korban dengan menggunakan mobil sementara korban meninggalkan sepeda motornya di minimarket.
"Tersangka menjemput korban di Indomaret dengan menggunakan mobil. Kemudian keduanya jalan jalan ke Supermarket Luwes, dan sepeda motor korban ditinggal di parkiran Indomaret," imbuhnya.
Janji Akan Dinikah
Setelah puas jalan-jalan, keduanya lalu menginap di sebuah hotel. Bahkan keduanya juga sempat berhubungan suami istri.
"Korban sempat menolak namun korban mau disetubuhi karena dijanjikan akan dinikahi" terangnya.
Setelah berhubungan badan tersangka pamitan kepada korban untuk mengambil sepeda motor yang diparkir di minimarket. Korbanpun menyerahkan kunci sepeda motor kepada tersangka.
Modus Operandi
Keesokan harinya, pelaku kembali mendatangi korban di kamar hotel dan mengabarkan sepeda motornya dipinjam temannya dan mengalami kecelakaan.
Dengan dalih akan membelikan sepeda motor yang baru untuk korban, tersangka meminta korban mengambil BPKB motor miliknya, hingga akhirnya BPKB tersebut diserahkan kepada tersangka.
"Tersangka berjanji akan membelikan sepeda motor baru, dan sepeda motor yang lama akan dijual," beber Kapolsek.
Tertangkap Di Jepara
Namun setelah lama menunggu dan nomor hand phone tersangka tidak dapat dihubungi, korban baru menyadari bahwa dirinya telah ditipu oleh tersangka.
Hingga akhirnya korban menceritakan hal tersebut kepada orang tuanya, kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Blora.
"Setelah hampir satu bulan buron, pelaku kita amankan di persembunyiannya di wilayah Kabupaten Jepara. Pelaku kita jerat dengan pasal 372 KUHP dengan ancaman pidana 4 tahun penjara," pungkas Kapolsek. (M. Nanda)
0 Komentar