IKLAN




 

KASN Beri Rekomendasi Bupati Terkait Pelanggaran Netralitas ASN

 


Ketua Bawaslu Blora, Lulus Mariyonan


 Bupati Blora, selaku Pejabat Pembina Kepegawaian telah mendapatkan rekomendasi dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) untuk melaksanakan pemberian hukuman disiplin sedang kepada oknum Kepala Kelurahan di Kecamatan Blora Kota, sesuai dengan PP No. 53 Tahun 2010, tentang disiplin PNS. Rekomendasi itu berkaitan dengan atas dugaanpelanggaran netralitas ASN di Pilkada Blora 2020."

Rekomendasi KASN Keluar

BLORA, ME – Rekomendasi dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) atas dugaan pelanggaran netralitas ASN yang dilakukan oleh seorang oknum Kepala Kelurahan di Blora, Jawa Tengah dalam pelaksanaan Pilkada 2020 di Kabupaten Blora.

Melalui surat bernomor R -3334 /KASN/11/2020, tertanggal 4 November 2020 dan ditandatangani oleh Wakil Ketua KASN, Tasdik Kinanto, KASN menyatakan bahwa berdasarkan bukti-bukti yang disampaikan Bawaslu Blora dan penelusuran data serta informasi KASN maka terbukti oknum Kalur tersebut terbukti telah melakukan perbuatan melanggar netralitas ASN.

Untuk itu KASN merekomendasikan kepada Bupati Blora, selaku Pejabat Pembina Kepegawaian untuk menjatuhkan hukuman disiplin sedang kepada oknum Lurah tersebut sesuai dengan PP No. 53 Tahun 2010, tentang disiplin PNS.

Apresiasi Bawaslu

Ketua Bawaslu Blora, Lulus Mariyonan, ketika dikonfirmasi menyatakan Bawaslu Blora apresiasi atas sanksi terhadap oknum Lurah di Kecamatan Blora dari KASN tersebut.

Menurutnya, semoga hal itu menjadi perhatian serius bagi semua ASN di Kabupaten Blora untuk dapat menjaga netralitas dalam Pilkada Blora 2020. 

”KASN sangat serius terhadap netralitas Pilkada 2020, Bawaslu sangat apresiasi ini. Harapannya pelanggaran netralitas ini adalah yang terakhir, namun bila masih ada ASN yang berpolitik praktis, Bawaslu Blora tidak segan untuk menindak tegas pelakunya,” tandas Lulus.

Ditanya tentang jenis hukuman disiplin sedang dimaksud, menurut Lulus, jenis hukuman disiplin sedang tersebut sesuai dengan PP No. 53 tahun 2010. Yakni, penundaan kenaikan gaji berkala selama 1 tahun, penundaan kenaikan pangkat selama 1 tahun dan penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 1 tahun. (Jdr/ME)

Posting Komentar

0 Komentar