IKLAN




 

Miris, Anak Tiri Dicabuli

Kasus Pencabulan

BLORA, ME - Kasus pencabulan anak  dibawah umur terjadi di Kabupaten Blora. Aksi bejat itu dilakukan ayah tiri terhadap anaknya yang baru berusia 6 tahun di Kecamatan Tunjungan Kabupaten Blora. 

 Beruntung kasus ini segera diketahui ibu korban dan dilaporkan ke Polres Blora. Kini kasus ini dalam penanganan.

Kasat Reskirm Polres Blora AKP Setiyanto membeberkan, kasus pencabulan ini sudah ditangani oleh Polres Blora. "Korban inisial MEL usia sekitar 6 tahun, kasus sudah ditangani Polres Blora,'' kata Setyanto, Senin (9/11). 

Aksi bejat ini dilaporkan oleh ibu korban sendiri, setelah mengetahui korban mengeluh kesakitan saat buang air kecil. Aksi bejat pelaku dilakukan saat korban sedang menonton tv. 

"Yang mana saat itu  korban sedang menonton tv kemudian disuruh masuk ke dalam kamar oleh pelaku. Saat ibu korban korban sedang tidur," ucapnya. 

Baru Menikahi Ibunya

Sementara kesaksian M (30), tetangga korban menuturkan, pelaku menikah dengan ibu korban pada Februari 2019 lalu. Jadi baru setahun dan sembilan bulan mereka menikah. Tak menyangka korban mengalami memilukan ini.

"Korban saat ini tengah duduk di bangku kelas 1 SD," kata M. 

Perbuatan pelaku terbongkar, saat korban menangis waktu buang air kecil menahan rasa sakit pada kemaluannya. Curiga terjadi sesuatu, ibu korban bertanya pada korban. Awalnya, korban tidak mau bercerita, namun akhirnya korban menceritakan jika pada hari Kamis dan Jumat setelah jumatan pelaku menindih korban dan memasukan alat kelaminnya. 

Kaget mengetahui hal tersebut, ibu korban menemui pelaku di sawah. Namun, pelaku tidak mengakui perbuatannya, malah justru pelaku memarahi pelaku. Tidak terima dengan perlakuan pelaku, ibu korban melaporkan kejadian tersebut ke Bidan Desa. Setelah dilakukan pemeriksaan oleh bidan, ditemukan robekan pada alat kelamin korban. Atas kejadian tersebut polisi meringkus korban pada hari Jum’at. (Rome)

Posting Komentar

0 Komentar