IKLAN




 

Lagi, ASN Dilaporkan Ke Bawaslu

Aktivis pro demokrasi jujur dan bersih, Isa Yuli Haryanto menerima surat tanda terima laporan dugaan pelanggaran netralitas ASN dari Bawaslu Kabupaten Blora

"Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam kontestasi Pilkada Blora kembali dipertanyakan komitmennya, untuk bisa dilaksanakan dengan sungguh - sungguh, demi demokrasi yang jujur dan adil"

Viral Video Rapat

BLORA, ME - Beberapa hari yang lalu, publik Blora kembali digegerkan viralnya video amatir  rapat, yang diambil via telepon pintar. Konten rapat internal para Himpunan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) se Wilayah Kecamatan Japah. 

Dalam video tersebut, tampak suasana rapat, yang dihadiri oleh para Guru PAUD dan dipimpin oleh Koordinator Wilayah Dinas Pendidikan, dan beberapa Kepala Sekolah SD di wilayah Kecamatan Japah, sebagai narasumbernya. 

Di tengah rapat tersebut, ada oknum ASN, Kepala Sekolah yang mengatakan untuk ikut membantu salah satu calon, karena posisinya sebagai "Bunda" yang disinyalir adalah Bunda PAUD Kabupaten Blora, yang ikut dalam kontestasi Pilkada Blora, kejadian tersebut dilaksanakan pada hari, Kamis (5/11/2020).

ASN Tidak Netral

Akibat dari viralnya video tersebut, Isa Yuli Haryanto, aktivis peduli demokrasi jujur dan bersih, Isa Yuli Hariyanto, melaporkan dugaan pelanggaran netralitas ASN, yang dilakukan oleh LKS, Kepala Sekolah SD di Wilayah Japah, ke Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Blora, pada hari ini, Senin (9/11/2020), diterima oleh Staf Bawaslu, Edi Puryono.

"Saya ingin agar demokrasi berjalan dengan bersih dan jujur, ASN jangan terlibat dalam politik praktis, dan anggaran - anggaran yang masuk ke APBD tidak dipolitisasi untuk kepentingan salah satu calon, mohon semua masyarakat ikut mengawasi bersama - sama, ASN harus benar - benar netral, dan kami minta Bawaslu bisa profesional untuk menindaklanjuti laporan saya, aturannya sudah jelas," paparnya, kepada para awak Media.

Bawaslu Tindaklanjuti

Staf Bawaslu Kabupaten Blora, Edi Puryono, membenarkan adanya laporan terkait hal tersebut, dan akan menindaklanjuti ke Pejabat Bawaslu yang terkait. 

"Benar, ada laporan terkait dugaan pelanggaran netralitas ASN, selanjutnya laporan tersebut akan ditindaklanjuti, tiga hari untuk analisa semua data - data yang ada, termasuk video yang sudah viral di media sosial dan dua hari untuk pengambilan keputusannya oleh Pejabat Bawaslu" ujarnya.

Sementara itu, saat dikonfirmasi kepada terlapor LKS, melalui saluran telepon dan pesan berantai WhatsApp, hingga berita ini ditulis, tidak mendapatkan jawaban.

Prihatin dengan kondisi, ASN yang sulit untuk lepas dari netralitas, Ketua Forum Masyarakat Peduli Demokrasi, Joko Suprapto, berinisiatif untuk membentuk Tim Buser Anti ASN Nakal, alias tidak netral dalam kontestasi politik Pilkada.  (Rome)



Posting Komentar

0 Komentar