IKLAN




 

Satresnarkoba Blora Kembali Ciduk Pengedar Narkoba Di Cepu

Kasatresnarkoba Polres Blora, AKP Hartono, SH, MH, menunjukkan barang bukti yang diperoleh usai operasi tangkap tangan pelaku dugaan peredaran narkoba jenis shabu di wilayah Cepu, Kabupaten Blora

”Satuan Reserse Narkoba Polres Blora kembali ringkus dua orang tersangka yang diduga pengedar narkotika jenis sabu-sabu, di Jalan Raya Ronggolawe turut kelurahan Cepu, Kecamatan Cepu, Blora, Rabu (21/10/2020) malam."

Konferensi Pers

BLORA, ME - Dua tersangka masing-masing HS alias Hery Biak, dan M alias Masngut (44). Keduanya adalah warga Kelurahan Cepu, Kecamatan Cepu Blora, harus merasakan dinginnya terali besi, alias ditahan di sel Polres Blora, ditangkap dengan dugaan peredaran narkoba di Cepu.

Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Blora, berhasil meringkus dua orang tersangka yang diduga pengedar narkotika jenis sabu-sabu, di Jalan Raya Ronggolawe turut kelurahan Cepu, Kecamatan Cepu, Blora, Rabu (21/10/2020) malam.

Hal itu diungkapkan oleh Kapolres Blora AKBP Ferry Irawan,SIK,M.Hum melalui Kasat Narkoba AKP Hartono,SH,MH, di Mapolres Blora, saat menggelar konferensi pers, pada Jumat siang (23/10/2020).

Kronologis Kejadian

Adapun kronologis penangkapan terhadap dua tersangka itu, berawal pada hari Rabu malam (21/10/2020) sekitar pukul 20.40 WIB, anggota Satresnarkoba Polres Blora mendapatkan informasi dari masyarakat adanya peredaran gelap narkotika jenis Sabu di wilayah Kecamatan Cepu.

Petugas yang mendapat informasi tersebut langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan seorang laki-laki , yakni HS alias Hery Biak di Jalan Raya Ronggolawe. Tepatnya di kawasan Taman Seribu Lampu Cepu.

“Dari hasil penggeledahan badan dan pakaian terhadap Hery, yang disaksikan oleh warga sekitar, ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) paket butiran kristal yang diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik klip warna bening, seberat 0,50 Gram,” jelas Kasat Narkoba Hartono.

Tangkap Pelaku Lain

Setelah tersangka HS diamankan dan dilakukan pengembangan penyelidikan lebih lanjut, akhirnya pada malam itu juga, petugas berhasil mengamankan seorang tersangka lagi, yaitu M alias Masngut, di rumahnya.

”Diduga kedua tersangka tersebut telah melakukan transaksi narkoba jenis sabu di kawasan Taman Seribu Lampu,” imbuh AKP Hartono.

Dari tersangka M alias Masngut yang ditangkap di rumahnya, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa dua paket kristal sabu ukuran besar, yang dibungkus plastik klip warna bening kemudian digulung dan dimasukan kedalam plastik dan klip ukuran besar dengan berat kurang lebih 1,39 Gram.

Sita Uang Tunai

Selain itu juga satu paket butiran kristal yang diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik klip warna bening dan disimpan di saku celana jeans merk Lee Counte dengan berat sekitar 0,12 Gram, berikut uang tunai yang diduga hasil penjualan sabu-sabu sejumlah Rp. 500.000,-

AKP Hartono menambahkan, tersangka M diduga seorang pengedar dimana setiap satu paket sabu dengan berat 0,5 gram dijual seharga Rp.500.000. Untuk barang-barang haram itu didapat dari Jakarta.

“Kedua tersangka beserta barang bukti saat ini telah berada di Kantor Satresnarkoba Polres Blora untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut” pungkasnya. (Muj)

Posting Komentar

0 Komentar