IKLAN




 

Penemu Benda Kuno Cagar Budaya Wajib Lapor


Penemuan Benda Kuno

BLORA, ME - Dinas Kepemudaaan Olahraga Kebudayaan Pariwisata (Dinporabudpar) Kabupaten Blora mengingatkan kepada warga masyarakat  yang menemukan benda kuno wajib melindungi dan melaporkan kepada Pemerintah Desa dan Kelurahan  untuk diteruskan kepada Pemerintah Daerah melalui instansi yang berwenang.

"Berdasarkan undang-undang, setiap orang wajib melaporkan jika menemukan benda-benda yang bisa dikategorikan sebagai benda cagar budaya. Karena itu diminta supaya dilaporkan, kalau ada penemuan," kata Kepala Bidang Kebudayaan Dinporabudpar Kabupaten Blora, M. Solichan Mochtar, SH. AP mewakili Kepala Dinporabudpar Kabupaten Blora Slamet Pamuji, SH, M.Hum di Blora, Minggu (25/10/2020).

Solechan Mochtar
Kabid Kebudayaan Dinporabudpar Blora

Wajib Laporkan

Hal tersebut merujuk pada pasal 23 ayat (1) Undang-undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya. Pasal tersebut berbunyi, jika setiap orang yang menemukan benda yang diduga benda cagar budaya, bangunan yang diduga bangunan cagar budaya, struktur yang diduga struktur cagar budaya, dan/atau lokasi yang diduga situs cagar budaya wajib melaporkannya kepada instansi yang berwenang di bidang kebudayaan, Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan/atau instansi terkait paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak ditemukannya.

“Pelaporan penemuan benda kuno yang diduga sebagai benda cagar budaya penting dilakukan agar benda-benda kuno yang teridentifikasi sebagai benda cagar budaya, bisa diselamatkan dari kerusakan, serta bisa dilestarikan sampai nantinya muaranya pada pemanfaatan,” jelasnya.

Selanjutnya, setelah dilakukan pelaporan akan diteruskan kepada Balai Pelestarian Cagar Budaya (BPCB) Jawa Tengah untuk dilakukan ekskavasi atau penelitian lebih lanjut.

“Masyarakat  harus memahami terhadap pentingnya menyelamatkan serta melestarikan benda-benda cagar budaya,” ucapnya.

Dinporabudpar Apresiasi

Pihaknya mengapresiasi warga masyarakat Blora yang sudah paham dan menyadari telah melaporkan temuan benda kuno yang diduga benda cagar budaya.

“Kalau tanah memang milik mereka para pemilik lahan, tapi benda cagar budaya yang ada itu milik negara, aset bangsa. Itu yang harus kita selamatkan untuk dilestarikan. Akan tetapi jangan mencari, kalau kebetulan menemukan makan wajib dilaporkan," katanya.

Diungkapkan, selama ini kawasan hutan di Kabupaten Blora menjadi sasaran para pemburu harta karun makam kuno Suku Kalang. 

"Makam kuno Wong Kalang diperkirakan tersebar di 16 kecamatan di Blora dan berlokasi di hutan. Selama ini informasinya banyak yang berburu karena tak mengetahui peraturannya. Jadi ini yang terus kita sosialisasikan agar hal serupa tidak terjadi lagi, kecuali dengan ijin Pemkab untuk penelitian atau kajian akademi," ungkap Solichan. (Rome).

Posting Komentar

0 Komentar