"MEDIASI SEBAGAI ALTERNATIF MENGURANGI PERKARA YANG MENUMPUK YANG BELUM SEMPAT DISIDANGKAN) DI PENGADILAN NEGERI DAN PENGADILAN AGAMA DI INDONESIA"
*Djati Walujastono
Penyelesaian Non Litigasi
BLORA, ME - Sengketa dapat terjadi dimana dan kapan saja, sengketa muncul karena perbedaan kepentingan, namun pada dasarnya sengketa bisa diselesaikan dengan pendekatan non litigasi (diluar jalur Pengadilan), melalui proses mediasi (musyawarah-mufakat) dengan bantuan mediator. Kebutuhan akan tenaga mediator yang profesional dalam penyelesaikan sengketa menjadi hal yang tidak bisa dielakkan lagi.
Mediasi sebagai alternatif penyelesaian konflik akan menjadi pilihan masyarakat. Disamping itu, proses ini akan mengurangi penumpukan perkara di pengadilan. Suatu keuntungan dari proses mediasi adalah sifatnya yang tertutup akan memberikan jaminan privasi dari pihak-pihak yang bersengketa. Dalam perjalanan penyelesaian sengketa pun, hubungan baik dari pihak -pihak yang bersengketa menjadi baik. Sedangkan definisi mediasi dalam bahasa Inggrisnya,
Mediation: It is a process by which a neutral third party, the mediator, assists disputing parties in reaching a mutually satisfactory resolution.
Peran Aktif Mediator
Pada proses mediasi, dibutuhkan tenaga profesional yaitu mediator. Tenaga professional mediator ini harus memiliki kecakapan dan kemampuan dalam memetakan konflik, bernegosiasi, berkomunikasi, serta menyusun nota perdamaian. Perkara yang lewat mediasi lebih cepat waktunya, murah, fleksible, rahasia dibanding kalau lewat pengadilan. Dalam Peraturan Mahkamah Agung nomor 1 tahun 2016 pasal 4 ayatt 1 disebutkan bahwa semua sengketa perdata yang diajukan ke Pengadilan, wajib terlebih dahulu diupayakan penyelesaian melalui mediasi.
Setiap Mediator wajib memiliki sertifikat Mediator yang diperoleh setelah mengikuti dan dinyatakan lulus dalam pelatihan sertifikasi Mediator yang diselenggarakan oleh Mahkamah Agung atau Lembaga yang telah memperoleh akreditasi dari Mahkamah Agung. Sedangkan fungsi Mediator adalah sebagai Katalisator, Pendidik, Penerjemah, Nara Sumber, Penyandang Berita Jelek, Agen Realitas dan sebagai Kambing Hitam. Tipologi mediator dibagi menjadi 3 tipologi, yaitu Social Network Mediator (mediator jaringan social), Authoritative Mediator (mediator otoritatif), dan Independent Mediator (mediator mandiri).
Kode Etik Mediator
Mediator merupakan salah satu profesi yang menjalankan tugas dan fungsi dalam menyelesaikan segala sengketa yang terjadi di lungkungan masyarakat, Mediator dalam menjalankan profesinya berada dibawah ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan kode etik. Mediator didalam menjalankan profesi bersifat netral (tidak memihak) dan memiliki kebebasan yang didasarkan kepada Kejujuran, Kehormatan, Kemandirian, Kerahasian, dan Keterbukaan. Sehingga dalam menjalankan profesi sebagai Mediator harus memahami berbagai aturan didalam bertindak baik sesama teman sejawat maupun kepada masyarakat pengguna jasa mediator.
Untuk itu setiap mediator diwajibkan untuk menjaga etika, kewibawaan, martabat, dan kehormatan profesi mediator, serta setia dan menjunjung setiap anggota mediator wajib menjunjung Kode Etik Mediator, yang mana pelaksanaan Kode Etik ini diawasi oleh Dewan Pengawas sebagai penegak atas pelanggaran Kode Etik yang dilakukan anggota Mediator yang tergabung dalam Mediator Masyarakat Indonesia (MMI), agar terjadi kontrol yang baik sehingga dapat memberikan manfaat bagi anggota maupun bagi masyarakat luas.
*Profile Penulis:
- Ketua Dewan Riset Daerah (DRD) Blora.
- Staf Khusus Bupati Blora, bidang Iptek, Pengentasan Kemiskinan, Pemberdayaan Masyarakat dan Kearifan Lokal.
- Dosen Teknik Mesin, Sekolah Tinggi Teknik Ronggolawe (STTR) Cepu.
- Pengampu Teknik Perminyakan-Pemboran, SMK Migas Cepu.
- Wakil Ketua Komunitas Sapi Indonesia (KSI), Jateng dan DIY.
- Dewan Penasehat Komunitas Sapi Indonesia (KSI) Blora.
- Dewan Pembina KOMBAT TNI-POLRI DPD Blora.
- Dewan Pengawas Yayasan ITTIBAA’UL IHSAN Cepu.
- Ketua Majelis Pertimbangan Organisasi (MPO), Majelis Pimpinan Cabang (MPC) Pemuda Pancasila (PP) Kabupaten Blora.
- Anggota Mediator Masyarakat Indonesia (MMI)
0 Komentar