IKLAN




 

Sidang Perdana Judicial Review DBH Migas

Panggilan Sidang 
Virtual MK
Sidang Virtual MK

SOLO, ME - Perjalanan panjang Aliansi Masyarakat Sipil Blora yang disingkat AMSB, dalam memperjuangkan Dana Bagi Hasil (DBH) migas Blok Cepu untuk Blora, akhirnya menemui titik terang, diawali dengan sidang perdana yang akan digelar secara virtual di Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo, pada Selasa (11/8/2020).

Exsy Agus Wijaya, Juru Bicara Tim Judicial Review di Mahkamah Konstitusi, menyampaikan kesiapannya untuk mengikuti Sidang Perdana tersebut, secara virtual, mengingat untuk mencegah Covid 19.

"Kami sudah siap dengan gelaran sidang JR DBH Migas oleh MK, selain bukti-bukti yang diajukan, pihaknya juga sudah menyiapkan kajian serta sejumlah saksi ahli. Untuk data yang disiapkan antara lain, DBH Migas dari 2016-2019 di Bojonegoro dan kabupaten atau kota di Jatim, dibandingkan dengan DBH Migas Blora." paparnya kepada Monitor Ekonomi, melalui pesan WhatsApp.

Siapkan Data PoD

Sementara itu, Ketua Tim Judicial Review Dana Bagi Hasil Migas dari AMSB, Seno  Margo Utomo, menyampaikan bahwa pihaknya juga telah siapkan data proses,  mulai dari rencana eksplorasi  dan eksploitasi minyak yang ada di Blok Cepu.

"Kami siapkan update data revenue (cadangan) Minyak saat awal  Plan of Development (PoD) Migas Blok Cepu,  ditandatangani sekitar 450 Juta Barrel sampai data revenue terakhir tahun 2019, yang meningkat dari 450 Juta barrel menjadi 830 juta barrel.  Bahkan kami yakini data akan di update smp 1 Miliar barel minyak yang dihasilkan dari Blok Cepu tersebut," ungkapnya.

Seperti yang kita ketahui, Judicial Review Blora yang diajukan ke MK sudah diregistrasi, dengan nomor perkara 63/PUU/VIII/2020, dan pokok materiil adalah UU Nomor 33 Tahun 2004, tentang perimbangan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah.

"Masyarakat Blora merasa dirugikan, oleh Undang - Undang tentang DBH Migas, yang tidak mendapatkan apa - apa, dari hasil minyak mentah, tersebut, yang mencapai lebih dari dua ratus ribu barel minyak per hari. Bojonegoro dan Propinsi Jawa Timur, mendapat bagi hasil tersebut, sementara Blora hanya nol, ini jelas tidak adil, oleh karena itu kita ajukan Judicial Review ini," tandas mantan Anggota DPRD Blora ini. (Rome)

Posting Komentar

0 Komentar