IKLAN




 

MAKI Turut Jadi Pemohon Judicial Review DBH Migas


"Sidang perdana Judicial Review Dana Bagi Hasil Migas Blora, digelar secara video konferensi atau virtual oleh Mahkamah Konstitusi, selain AMSB sebagai pemohon, Masyarakat Anti Korupsi Indonesia yang didirikan oleh Boyamin Saiman pun turut menjadi pemohon, makin banyak elemen yang bersimpati dengan nasib Blora,"


Sidang Virtual MK

BLORA, ME - Pandemik Covid 19, tidak menjadi alasan untuk mengendurkan perjuangan dari Aliansi Masyarakat Sipil Blora (AMSB) bersama Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) untuk memperjuangkan keadilan terkait Dana Bagi Hasil Migas di Blok Cepu, melalui uji materi UU Nomor. 33 Tahun 2004 ke Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, dengan didampingi Kartika Law Firm Surakarta, Kantor Advokat dan Konsultan Hukum, yang dipimpin oleh Arif Sahudi, SH, MH., bersama tiga Advokatnya.

Dan hal itu, mendapatkan respon yang positif dan cepat, dengan adanya panggilan Sidang perdana, yang digelar secara virtual di Universitas Indonesia, hari ini, Selasa (11/8/2020). Juru Bicara Tim Judicial Review DBH Migas dari AMSB, Exy Agus Wijaya, menyampaikan melalui pesan WhatsApp kepada Monitor Ekonomi.

"Hari ini, kami mengikuti sidang virtual untuk menguji materi Undang - Undang terkait Dana Perimbangan Pemerintah Pusat dan Daerah, yang mana dalam pasalnya justru merugikan bagi Kabupaten Blora, yang tidak mendapatkan Dana Bagi Hasil atas eksploitasi migas di Blok Cepu," ungkapnya.

MAKI Turut Pemohon

Sementara itu, Koordinator sekaligus pendiri MAKI, Boyamin Saiman turut serta menjadi Pemohon ke delapan, mengungkapkan perhatian dan turut mengawal proses tersebut, bersama Kartika Law Firm dari Solo, untuk menguji materi Undang - Undang No. 33 Tahun 2004 Pasal 19 Ayat (2) huruf b, Ayat (3) huruf b dan Pasal 20 Ayat (2) huruf b, tentang "Perimbangan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah" tersebut yang bertentangan dengan Konstitusi yaitu Undang - Undang Dasar 1945.

Ketua Tim Judicial Review DBH Migas, Seno Margo Utomo, memaparkan terkait upaya dari AMSB dan MAKI untuk menggugat rasa keadilan, atas eksploitasi migas di Blok Cepu.

"Ini sangat tidak adil untuk Blora, yang tidak mendapatkan DBH tersebut, sementara yang di Banyuwangi mendapatkan ratusan milyar dari pembagian itu, sementara Blora yang masuk dalam Blok Cepu, berbatasan langsung dengan Bojonegoro, kita tidak mendapatkan apa - apa, karena dasarnya bukan wilayah kerja penambangan tetapi mulut sumur pemboran" ujarnya. (Rome)



Posting Komentar

0 Komentar