IKLAN




 

Menghitung Investasi Daerah Untuk Kesejahteraan Rakyat

Kasus Pasar Cepu
Merebaknya dugaan kasus pungutan liar kepada pedagang Pasar Cepu, belasan pedagang dimintai uang sebesar  Rp. 75 Juta per kios, usai dibangun oleh Dinas Perdagangan Koperasi dan UKM Kabupaten Blora. 

Semestinya, hal itu tidak perlu terjadi, bila Pemerintah menyiapkan payung hukum yang tepat, menghitung besaran nilai sewa, kios atau lapak, yang disesuaikan dengan nilai aset pembangunan pasar tersebut, untuk mengembalikan belanja modal, sebagai bentuk investasi Daerah sekaligus penambahan aset, dalam rentang waktu tertentu, dalam jangka menengah atau panjang, antara 10 - 20 tahun, masa berlaku nilai investasi.

Diperiksa Kejari Blora
Akibat dari adanya dugaan pungutan liar tersebut, Kejaksaan Negeri Blora, memeriksa para dan  pedagang, Kepala UPT Pasar Cepu, Bendahara, Kepala Bidang Pasar, dan Kepala Dinas terkait baik yang baru maupun yang lama. Kejaksaan Negeri Blora, secara maraton memeriksa semua yang diduga terlibat, kita tunggu saja proses tersebut, berjalan seperti apa.

Oleh sebab itu, refleksi dari peristiwa tersebut, semestinya pemerintah ke depan, berani membuat kebijakan, dalam membangun infrastruktur pelayanan publik, lebih mengedepankan kepentingan rakyat, yaitu investasi daerah berbiaya murah, untuk mengurangi beban modal usaha pedagang, utamanya kepemilikan kios - kios atau lapak, dengan harga sesuai nilai bangunan ditambah keuntungan bunga bank per tahun, untuk membiayai nilai penyusutan aset.

BUMD Pasar Blora
Selain itu, untuk meningkatkan mutu pelayanan pasar. Pengelolaan Pasar yang ada harus diubah, yang dulunya berada di bawah Dinas Perdagangan Koperasi dan UMKM, harus dialihkan secara profesional, menjadi Badan Usaha Milik Daerah, contohnya adalah Perusahaan Daerah (PD) Pasar Jaya di Jakarta. Meskipun hal itu juga tidak mengurangi resiko, penyalahgunaan  wewenang, namun masih bisa diminimalisir, dengan payung hukum yang jelas.

Pemerintah Kabupaten Blora, melalui Dinas Perdagangan Koperasi dan UMKM, fokus mengawasi operasional pasar tersebut, pengendalian harga komoditas, baik konsumsi pangan dasar, maupun konsumsi pangan sekunder lainnya. Sehingga harga pasar terjaga, daya beli masyarakat terpenuhi. Selain Dinas terkait juga bekerjasama lintas sektoral, untuk membantu menyerap produk - produk pertanian lokal ke pasar - pasar yang ada.

Menghitung Investasi 
Seperti yang telah, saya sampaikan di atas, bagaimana menghitung biaya investasi daerah, sekaligus tetap bisa menjaga daya beli masyarakat sesudahnya. Sebenarnya sangat gampang, anggaran ada, tenor atau waktu ada, pedagang sebagai penyewa ada, ini adalah matematika yang sangat sederhana sekali. Mari kita lihat simulasi di bawah ini.

Nilai Proyek. Waktu. Kios/Lapak
Rp. 50 M.   :    10 th.  : 2000 kios

Maka biaya investasi sewa per tahun untuk pedagang adalah Rp. 2.500.000,- (besaran menyesuaikan klaster pedagang) ditambah biaya bunga investasi yang mengacu pada Bank. Mengapa diambil diambil waktu per 10 tahun, karena tenor tersebut disesuaikan dengan koefisien penyusutan bangunan tersebut.

Simulasi Retribusi
Sementara itu, bagaimana dengan keuntungan Pengelola dan Pemerintah, hal itu bisa diambil dari  retribusi, yang besarannya telah disepakati bersama dengan para pedagang, retribusi pasar besarannya meliputi biaya iuran, sampah, listrik, dan keamanan, untuk toilet, pergudangan dan parkir diatur tersendiri. Keseluruhan itu, harus diperkuat dengan payung hukum Perda dan Perbup yang jelas dan matang.

Simulasi retribusi
Pedagang x Retribusi x hari
2000 x 1000 x 30 = Rp.60.000.000,-
Rp. 60 juta x 12  = Rp. 720 juta/th.

Itu dari retribusi pedagang, belum dari parkir, toilet, dan sewa gudang, misalkan ditarget Rp. 1 Milyar per tahun mestinya mampu, dan pedagang maupun pembeli tentunya tidak keberatan, dengan biaya yang sangat murah itu, kalau kita hitung rata - rata pengeluaran mereka adalah Rp. 3,5 juta per tahun. Ini jelas tidak memberatkan, barangkali ini adalah gagasan yang mungkin bisa diterima oleh para pemangku kebijakan, bagaimana membuat perhitungan investasi Daerah, yang tidak memberatkan, bagi seluruh lapisan masyarakat. Salus Populi Suprema Lex!! (Rome)

Posting Komentar

0 Komentar